Seorang pria berinisial M.F.U (34), warga Dusun Jl. Bambu Gg. Melur Pasar IV Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, diamankan personel Polsek Medan Barat karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Minggu (5/4/2026).
Pelaku ditangkap setelah diduga mencuri satu rol gulungan kabel jumper listrik dari area PT Mingze yang berlokasi di Jalan Karya Gang Wonosobo No. 9-C, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Akibat kejadian tersebut, korban Rional Gutawa (31), seorang wiraswasta yang juga koordinator di perusahaan tersebut, mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Peristiwa pencurian terjadi sekira pukul 10.05 WIB. Saat itu, korban yang sedang beristirahat di rumah mendapat informasi dari warga bahwa ada seseorang yang membawa kabel dari lokasi perusahaan. Menindaklanjuti informasi tersebut, korban bersama warga langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Sekira pukul 10.30 WIB, pelaku berhasil diamankan oleh warga di sebuah SPBU di Jalan Karya. Tidak lama berselang, sekitar pukul 10.35 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Barat yang sedang melaksanakan patroli rutin dalam rangka mengantisipasi kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor), tawuran, serta aksi geng motor, melintas di lokasi dan mendengar teriakan “maling” dari warga.
Petugas yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Senior Sianturi, S.H., M.H., bersama Panit 1 IPDA Ellis Sitorus, S.H., M.H. dan Panit 2 IPTU Asas Sihombing, S.Pd., segera turun tangan membantu mengamankan pelaku. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Medan Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut telah berulang kali melakukan pencurian kabel di lokasi yang sama. Bahkan, sebagian hasil curian sebelumnya diketahui telah dijual ke salah satu toko barang bekas di kawasan Jalan Danau Singkarak.
Selain itu, pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Ia pernah menjalani hukuman pidana pada tahun 2013 dengan vonis 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, serta kembali dipidana pada tahun 2018 dengan vonis yang sama di Pengadilan Negeri Medan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Medan Barat dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta jaringan penadah barang hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.

