Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita
Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pencurian di Gym One Royal Club.

Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pencurian di Gym One Royal Club.

Editor: Dhev Fretes Bakkara
26 April 2026 | 12:37 WIB
in Berita
ADVERTISEMENT

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian uang yang terjadi di Gym One Royal Club, Jalan Palang Merah No. 1, Kecamatan Medan Barat.

 

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/139/I/2026/SPKT Restabes Medan. Dalam kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka perempuan berinisial I.A.S., yang bekerja sebagai cleaning service di lokasi kejadian.

 

Adapun korban dalam kasus ini yakni pemilik gym serta beberapa member, di antaranya C.L., D.K., dan S.A. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan aksi pencurian dengan memanfaatkan akses terhadap kunci master loker.

Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan meminjam kunci master dari resepsionis, kemudian membuka loker milik para member dan mengambil uang tunai dengan nominal yang bervariasi. Aksi tersebut diduga telah berlangsung sejak Oktober 2025 hingga Desember 2025, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp15–16 juta.

 

Dalam pengungkapan ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV, satu unit handphone warna pink, uang tunai sebesar Rp600.000, serta satu buah kunci master.

 

Dari hasil pemeriksaan, motif tersangka melakukan perbuatan tersebut diduga karena faktor gaya hidup dan kebutuhan ekonomi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian.

 

Polrestabes Medan mengimbau kepada masyarakat, khususnya di wilayah Medan dan Deli Serdang, agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. Hal ini sebagai upaya bersama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

 

Polrestabes Medan juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana serta mengapresiasi dukungan masyarakat dan media dalam penyebarluasan informasi.

| BERITA TERBARU

Berita

KPK Sita Rekening Rp2,27 Miliar dan 55 Kilogram Platinum dari OTT Bupati Langkat

4 Juli 2026 | 13:18 WIB
Siantar

Tiga Personel Polres Pematangsiantar Borong Prestasi di Polda Sumut, Kapolda Serahkan Penghargaan Bergengsi

3 Juli 2026 | 15:46 WIB
Simalungun

Wakapolres Simalungun Pimpin Langsung Pengamanan Sinode Besar GPI 2026, Kehadiran Menko AHY dan Ribuan Jemaat Berlangsung Aman

3 Juli 2026 | 14:15 WIB
Simalungun

Kapolres Simalungun Apresiasi Prestasi Kapolda Sumut Raih Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo, Jadi Penyemangat Pengabdian Polri untuk Masyarakat

3 Juli 2026 | 10:30 WIB
Simalungun

Pelarian Berakhir di Banten, Polsek Gunung Malela Bekuk Penggelap Motor dan Dua Ponsel Milik Warga Simalungun

3 Juli 2026 | 02:02 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport