Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita
Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pencurian di Gym One Royal Club.

Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pencurian di Gym One Royal Club.

Editor: Dhev Fretes Bakkara
26 April 2026 | 12:37 WIB
in Berita
ADVERTISEMENT

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian uang yang terjadi di Gym One Royal Club, Jalan Palang Merah No. 1, Kecamatan Medan Barat.

 

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/139/I/2026/SPKT Restabes Medan. Dalam kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka perempuan berinisial I.A.S., yang bekerja sebagai cleaning service di lokasi kejadian.

 

Adapun korban dalam kasus ini yakni pemilik gym serta beberapa member, di antaranya C.L., D.K., dan S.A. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan aksi pencurian dengan memanfaatkan akses terhadap kunci master loker.

Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan meminjam kunci master dari resepsionis, kemudian membuka loker milik para member dan mengambil uang tunai dengan nominal yang bervariasi. Aksi tersebut diduga telah berlangsung sejak Oktober 2025 hingga Desember 2025, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp15–16 juta.

 

Dalam pengungkapan ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV, satu unit handphone warna pink, uang tunai sebesar Rp600.000, serta satu buah kunci master.

 

Dari hasil pemeriksaan, motif tersangka melakukan perbuatan tersebut diduga karena faktor gaya hidup dan kebutuhan ekonomi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian.

 

Polrestabes Medan mengimbau kepada masyarakat, khususnya di wilayah Medan dan Deli Serdang, agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. Hal ini sebagai upaya bersama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

 

Polrestabes Medan juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana serta mengapresiasi dukungan masyarakat dan media dalam penyebarluasan informasi.

| BERITA TERBARU

Simalungun

AKBP Hendri Nupia Resmi Menakhodai Polres Simalungun, Marganda Aritonang Dilepas dengan Gerbang Pora

18 September 2026 | 17:27 WIB
Siantar

Dhana Noer Kurniawan Sambut Amanah Baru, Sah Udur Sitinjak Dilepas Penuh Apresiasi

18 September 2026 | 14:52 WIB
Siantar

Bukan Sekadar Game, Atlet Esports Pematangsiantar Berangkat Tempur di KEJURPROV 2026

18 September 2026 | 11:45 WIB
Siantar

AKBP Dhana Resmi Nahkodai Polres Pematangsiantar, Tantangan Kamtibmas Menanti

17 September 2026 | 20:24 WIB
Berita

Dari Densus 88 hingga Kabag Ops, AKBP Dhana Noer Kurniawan Kini Pimpin Polres Pematangsiantar

17 September 2026 | 20:13 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport