Dugaan perbuatan asusila (pelecehan seksual) yang ditudingkan oleh seorang wanita tersangka pencurian berinisial IAS (22) terhadap tiga oknum personel Resmob Polrestabes Medan dipastikan tidak terbukti. Kesimpulan tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan internal oleh Polda Sumatera Utara melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, menyampaikan bahwa dua orang saksi yang berada di ruangan saat pemeriksaan tidak melihat maupun mendengar adanya perbuatan asusila. Selain itu, tidak ditemukan bukti pendukung seperti rekaman CCTV yang menguatkan tudingan tersebut. “Dengan demikian, dugaan perbuatan asusila yang dituduhkan tidak benar,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Meski dugaan tersebut tidak terbukti, satu personel tetap dikenai sanksi penempatan khusus (patsus) di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sumut. Hal ini karena yang bersangkutan melanggar standar operasional prosedur (SOP) saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka wanita tanpa didampingi Polisi Wanita (Polwan) dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Seharusnya pemeriksaan terhadap tersangka wanita dilakukan dengan pendampingan Polwan. Ketidaksesuaian prosedur ini yang kemudian memicu munculnya pengakuan dari tersangka,” jelas Ferry.
Sebelumnya, IAS (22), seorang petugas kebersihan di salah satu pusat kebugaran di Medan, diamankan Satreskrim Polrestabes Medan karena diduga melakukan pencurian uang milik sejumlah member. Modus yang digunakan yakni meminjam kunci utama (master key) loker wanita dari resepsionis untuk mengambil uang milik korban.
Kasat Reskrim Adrian Risky Lubis
menjelaskan, kasus ini terungkap setelah para member kerap kehilangan uang di dalam loker. Salah satu korban kemudian menjebak pelaku dengan meletakkan uang di dalam loker dan mendokumentasikannya sebelum berolahraga. Saat kembali, uang tersebut telah hilang.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian terhadap sekitar 10 korban dengan total kerugian mencapai Rp15 hingga Rp16 juta. Motifnya ekonomi dan gaya hidup,” ungkapnya.
Saat ini, IAS tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Sementara itu, tudingan pelecehan seksual yang sempat disampaikan dalam proses penyidikan telah dipastikan tidak terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan internal kepolisian.

