Polrestabes Medan mengungkap kasus kejahatan jalanan dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Apel Mapolrestabes Medan, Jalan H.M. Said No. 1 Medan, Senin (04/05/2026) pukul 15.18 WIB. Dari hasil pengungkapan tersebut, tercatat 124 tersangka kejahatan jalanan yang diamankan, dan 13 di antaranya merupakan residivis yang kembali melakukan aksi kriminal di wilayah hukum Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH menegaskan bahwa temuan ini menunjukkan adanya pola kejahatan berulang yang menjadi perhatian serius kepolisian. Ia menyebut, keberadaan residivis dalam jumlah tersebut menjadi tantangan dalam upaya penegakan hukum dan pencegahan kriminalitas.
“Dari 124 tersangka kejahatan jalanan yang berhasil diamankan, 13 di antaranya merupakan residivis. Ini menunjukkan adanya pengulangan tindak pidana yang sangat kami perhatikan dan akan kami tindak lanjuti secara tegas dan terukur,” ujarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, Polrestabes Medan juga mencatat total 250 kasus tindak pidana dengan 290 tersangka, termasuk 119 kasus narkoba dengan 147 tersangka, 6 kasus perjudian dengan 9 tersangka, serta 8 kasus premanisme dengan 9 tersangka. Aparat juga menyita barang bukti narkotika berupa sabu 2.324,44 gram, ganja 104,52 gram, 24.570 butir ekstasi, serta 1.790 cartridge pod vaping liquid mengandung narkotika.
Selain itu, dalam 13 kasus menonjol, kepolisian melakukan tindakan tegas terukur terhadap 19 tersangka yang melakukan perlawanan saat penangkapan. Barang bukti kendaraan hasil kejahatan juga turut diamankan, terdiri dari 129 unit sepeda motor, 1 unit becak, dan 1 unit mobil.
Kapolrestabes Medan menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terutama residivis yang kembali mengulangi perbuatannya, serta terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan di lapangan.

