Komitmen memberantas peredaran narkoba terus digencarkan Polres Pematangsiantar. Melalui Tim Opsnal Satresnarkoba, aparat berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis ekstasi dan mengamankan lima orang diduga pelaku dalam serangkaian penangkapan, Rabu (13/5/2026) malam.
Kelima pelaku masing-masing berinisial EKGL (18), VJS (19), VD (24), PARH (19), dan YS (27). Mereka berasal dari wilayah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Unit 2 Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku EKGL di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, sekitar pukul 21.10 WIB.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan satu bungkus kacang atom yang di dalamnya berisi lima butir pil ekstasi, terdiri dari tiga butir warna kuning dan dua butir warna biru yang disimpan di kantong celana.
Saat diinterogasi, EKGL mengaku memperoleh ekstasi tersebut dari VJS alias V. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil menangkap VJS di Jalan Dea, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari. Dari pelaku, polisi menyita satu unit handphone iPhone 11 warna hitam.
Pengembangan terus dilakukan hingga Tim Opsnal berhasil mengamankan VD dan PARH di kawasan Jalan Persaudaraan (BTN), Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Dari pelaku VD, polisi menemukan dua butir pil ekstasi warna biru yang disimpan di dalam kotak rokok Magnum di atas kanopi teras rumah, serta satu unit handphone Realme warna biru. Sementara dari PARH, petugas turut mengamankan satu unit handphone Realme warna biru.
Hasil pemeriksaan kembali mengarah kepada pelaku YS yang kemudian berhasil ditangkap di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat. Dari tangan YS, petugas menemukan dua butir pil ekstasi warna kuning yang dibungkus tisu serta satu unit handphone Vivo warna biru.
Dalam pemeriksaan, YS mengaku memperoleh ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial BS yang berdomisili di Percut, Kota Medan. Namun hingga kini, BS belum berhasil dihubungi dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Secara keseluruhan, polisi berhasil menyita sembilan butir pil ekstasi, terdiri dari lima butir warna kuning dan empat butir warna biru, beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Saat ini kelima pelaku telah diamankan dan ditahan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

