Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam rangka monitoring dan evaluasi penerapan KUHP dan KUHAP baru di lingkungan penegak hukum Sumatera Utara, Kamis (21/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Cipta Kerta Lantai III Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution No.1 C, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, itu dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni bersama sejumlah anggota Komisi III lainnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kajati Sumut Muhibuddin beserta jajaran pejabat utama Kejati Sumut, Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Februanto, Wakapolda Sumut Sonny Irawan, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara Tatar Nugroho, para kepala kejaksaan negeri, kapolres jajaran Polda Sumut, hingga kepala BNN kabupaten dan kota se-Sumatera Utara.
Rombongan Komisi III DPR RI tiba di Kantor Kejati Sumut dan disambut dengan tari penyambutan. Agenda kemudian dilanjutkan dengan rapat internal dan diskusi terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru yang mulai diberlakukan pada awal tahun 2026.
Dalam pemaparannya, pimpinan rombongan Komisi III DPR RI menjelaskan bahwa kunjungan kerja tersebut bertujuan memastikan penerapan KUHP dan KUHAP baru berjalan optimal di wilayah hukum Sumatera Utara.
Selain melakukan monitoring, Komisi III DPR RI juga menginventarisasi berbagai tantangan dan hambatan yang dihadapi aparat penegak hukum dalam implementasi aturan baru tersebut. Langkah itu dinilai penting agar pembaruan hukum nasional benar-benar mampu memberikan kepastian dan keadilan hukum di tengah masyarakat.
Kajati Sumut Muhibuddin menyampaikan apresiasi atas kunjungan Komisi III DPR RI ke Kejati Sumatera Utara. Menurutnya, kunjungan tersebut menjadi momentum penting bagi jajaran penegak hukum di Sumatera Utara untuk menyampaikan berbagai masukan terkait kondisi penegakan hukum pascapemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.
“Kunjungan ini menjadi kesempatan penting bagi kami untuk menyampaikan berbagai saran dan masukan terkait kondisi penegakan hukum di Sumatera Utara setelah berlakunya KUHP dan KUHAP baru,” ujarnya.
Muhibuddin berharap hasil kunjungan kerja tersebut dapat menjadi bahan evaluasi pemerintah pusat dalam mempercepat penyusunan regulasi turunan sekaligus memastikan implementasi KUHP dan KUHAP baru berjalan efektif dan merata di seluruh daerah.
Setelah kegiatan selesai, rombongan Komisi III DPR RI meninggalkan Kantor Kejati Sumut, disusul jajaran Polda Sumut dan unsur Forkopimda lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolrestabes Medan Jean Calvijn Simanjuntak turut mendampingi Kapolda Sumut selama rangkaian kunjungan kerja Komisi III DPR RI berlangsung di Kejati Sumatera Utara.

