Satresnarkoba Polrestabes Medan terus mengembangkan pengungkapan kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam Phantom KTV, Jalan Adam Malik, Kota Medan. Hasilnya, seorang pemasok narkoba berhasil diringkus hanya beberapa saat setelah penggerebekan dilakukan, Sabtu (23/5) pagi.
Tersangka berinisial MF (22), warga Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Labuhan, ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Barat. Dari tangan tersangka, petugas menyita 10 butir pil ekstasi yang memiliki bentuk dan warna serupa dengan barang bukti yang ditemukan saat penggerebekan di Phantom KTV.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan cepat yang dilakukan tim di tengah situasi gangguan listrik atau blackout yang sempat terjadi di Kota Medan.
“ Saat warga Kota Medan sedang mengalami blackout gangguan listrik, kami terus bekerja dan tidak tinggal diam. Alhamdulillah, berkat kerja keras seluruh tim, pemasok narkoba di THM Phantom berhasil kami ringkus,” ujar Rafli kepada wartawan, Senin (25/5).
Selain pil ekstasi, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1,3 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka pemasok dan pengedar di Phantom KTV diketahui berkomunikasi melalui media sosial Instagram untuk melakukan transaksi. Modus tersebut dipilih karena dianggap lebih aman dan sulit terdeteksi aparat penegak hukum.
Rafli mengungkapkan, kedua tersangka mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih dua bulan terakhir. Permintaan pil ekstasi disebut meningkat saat akhir pekan, dengan jumlah pemesanan rata-rata lebih dari lima butir.
“ Keduanya ini sudah cukup lama terlibat dalam kasus ini. Kami masih mengembangkan jaringan peredarannya dan memburu pelaku lain yang berada di atas mereka,” katanya.
Satresnarkoba Polrestabes Medan menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik peredaran narkoba di tempat hiburan malam di Kota Medan.
Rafli juga mengingatkan seluruh pengelola tempat hiburan malam agar tidak memberi ruang terhadap aktivitas peredaran narkotika.
“ Tempat hiburan malam boleh gemerlap, namun kami pastikan hukum tidak akan redup. Kami akan terus melawan para pelaku perusak generasi bangsa,” tegasnya.

