Polrestabes Medan merekomendasikan penutupan serta pencabutan izin operasional Phantom KTV di Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Medan Barat, setelah tempat hiburan malam tersebut terbukti menjadi lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Rekomendasi itu disampaikan Kapolrestabes Medan, Jean Calvijn Simanjuntak, melalui surat resmi bernomor B/9472/V/RES.4.2./2026 yang dikirimkan kepada Wali Kota Medan tertanggal 25 Mei 2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan, Phantom KTV selama ini menimbulkan keresahan masyarakat dan kerap menjadi bahan pengaduan warga. Tempat hiburan malam itu juga viral di media online maupun media sosial karena diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika yang berpotensi memicu tindak pidana lainnya.
“Untuk mencegah tidak bertambahnya korban penyalahgunaan narkotika serta potensi terjadinya tindak pidana lainnya, kami merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Medan agar menutup dan mencabut izin operasional Phantom KTV demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak.
Pengungkapan kasus bermula pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Tim Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penggerebekan di Phantom KTV dan menangkap seorang karyawan bernama Irvano Rizky Fadillah yang bekerja sebagai cleaning service dan diduga berperan sebagai pengedar serta penjual narkotika.
Dari tangan tersangka, petugas menyita delapan butir pil ekstasi yang diduga hasil transaksi narkotika. Polisi juga memeriksa sejumlah pekerja di lokasi dan menemukan tiga orang karyawan positif menggunakan narkotika, masing-masing dua orang disc jockey (DJ) dan satu orang teknisi.
“Saat ini lokasi sudah dipasang garis polisi atau status quo untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Jean Calvijn Simanjuntak.
Tak berhenti di situ, Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan pengembangan kasus ke sebuah rumah kos di Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, pada hari yang sama sekitar pukul 07.00 WIB.
Dalam pengembangan tersebut, polisi menangkap seorang pria bernama Muhammad Fariz Fauzan yang diduga sebagai bandar pemasok narkotika. Dari tersangka, petugas menyita 10 butir pil ekstasi.
Selain itu, polisi turut mengamankan seorang perempuan bernama Della Aprilia dengan barang bukti dua plastik klip berisi ganja. Di lokasi tersebut, dua orang lainnya juga diketahui positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes urine.
Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polrestabes Medan mengamankan dua tersangka dengan total barang bukti 18 butir ekstasi dan menemukan enam orang positif narkoba.
Kapolrestabes Medan menegaskan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap seluruh bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika, termasuk yang berkedok tempat hiburan malam.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan. Tempat hiburan yang terbukti menjadi lokasi transaksi maupun penyalahgunaan narkotika akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

