Polrestabes Medan mengungkap 123 kasus kejahatan jalanan dalam kurun waktu 36 hari, mulai 24 April hingga 29 Mei 2026. Dalam periode tersebut, sebanyak 145 tersangka berhasil diamankan, sementara 37 pelaku diberikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas saat proses penindakan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja terpadu Satreskrim, jajaran Polsek, serta Tim Taktis JCS (Jaga Cegah Sigap) yang dibentuk sejak 6 Desember 2025 untuk menekan angka kejahatan jalanan di Kota Medan.
“Tim taktis yang dibentuk sejak Desember lalu memberikan kontribusi yang sangat signifikan dalam menanggulangi kejahatan jalanan, baik melalui pencegahan maupun pengungkapan kasus,” kata Calvijn saat konferensi pers, Sabtu (30/5/2026).
Selain memaparkan pengungkapan kasus kejahatan jalanan, Polrestabes Medan juga mengumumkan temuan 136 kendaraan bermotor yang diamankan dari delapan gudang penampungan yang diduga berkaitan dengan hasil tindak kejahatan.
Dari jumlah tersebut, terdiri atas 135 unit sepeda motor dan satu unit mobil yang kini masih menjalani proses identifikasi oleh penyidik.
“Tim Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap 136 kendaraan bermotor, terdiri dari 135 sepeda motor dan satu kendaraan roda empat yang ditampung di delapan gudang penampungan. Seluruh barang temuan tersebut saat ini masih dilakukan identifikasi,” ujar Calvijn.
Menurutnya, hingga kini belum ada pihak yang mempertanggungjawabkan keberadaan ratusan kendaraan tersebut setelah polisi melakukan penggerebekan terhadap delapan lokasi penampungan yang tersebar di sejumlah wilayah.
“Dari hasil penyelidikan sementara, kendaraan-kendaraan tersebut diduga merupakan barang hasil kejahatan maupun barang temuan yang belum diketahui pemilik sahnya,” katanya.
Dari delapan gudang yang berhasil diungkap, penyidik telah mengidentifikasi kepemilikan lima gudang dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
“Untuk lima gudang tersebut, kami berhasil mengungkap dua tersangka. Penanganannya terkait dengan tiga laporan polisi, yakni dua laporan di Polrestabes Medan dan satu laporan di wilayah Tanah Karo,” jelasnya.
Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan penadah maupun pelaku pencurian kendaraan bermotor yang diduga terlibat dalam aktivitas penampungan kendaraan hasil kejahatan.
Dalam pengungkapan kejahatan jalanan selama 36 hari terakhir, Polrestabes Medan mencatat terdapat 8 tersangka yang merupakan residivis. Selain itu, 11 tersangka lainnya diketahui terlibat dalam 14 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda yang sebelumnya belum terungkap.
Kapolrestabes menegaskan pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap pelaku yang mengancam keselamatan masyarakat maupun anggota kepolisian.
“Hingga saat ini, 37 pelaku kejahatan jalanan telah diberikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan, mengancam keselamatan petugas dan masyarakat, melempari petugas, hingga berupaya merampas barang bukti,” tegasnya.
Kasus menonjol lainnya adalah pengungkapan komplotan pelaku kejahatan jalanan asal Belawan yang beraksi di wilayah Kota Medan. Sebanyak empat tersangka berhasil ditangkap dan diberikan tindakan tegas terukur karena dinilai membahayakan keselamatan masyarakat dan petugas.
“Mereka berasal dari Belawan dan melakukan aksi kejahatan di Kota Medan. Karena melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas, dilakukan tindakan tegas terukur,” ungkap Calvijn.
Berdasarkan data pengungkapan, Polsek Medan Timur menjadi satuan yang paling banyak mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal dengan dua kasus dan lima tersangka.
Sementara itu, Polsek Medan Kota mendominasi pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 14 kasus dan 17 tersangka. Untuk kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Polsek Medan Kota kembali mencatat pengungkapan tertinggi dengan enam kasus dan enam tersangka bersama Satreskrim Polrestabes Medan melalui Unit Resmob dan Unit Pidana Umum.
Kapolrestabes juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk segera mendatangi Polrestabes Medan guna mencocokkan data kendaraan yang telah diamankan.
Sebelumnya, Polrestabes Medan telah mengamankan 130 kendaraan bermotor yang terdiri dari 129 sepeda motor, satu becak motor, dan satu mobil. Dari jumlah tersebut, delapan kendaraan telah berhasil diidentifikasi pemiliknya dan dikembalikan melalui mekanisme pinjam pakai karena masih berkaitan dengan proses hukum.
“Bagi warga Kota Medan maupun di luar kota yang merasa kendaraannya hilang, silakan datang ke Polrestabes Medan untuk melakukan pengecekan,” ujar Calvijn.
Ia memastikan proses pengembalian kendaraan tidak dipungut biaya.
“Cukup lengkapi surat-surat kendaraan seperti STNK, BPKB, dan dokumen pendukung lainnya. Nantinya akan kami cocokan dengan nomor mesin dan nomor rangka,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolrestabes juga memaparkan evaluasi 200 hari kerja Polrestabes Medan. Berdasarkan data yang dihimpun, angka kejahatan jalanan berhasil ditekan sebesar 15 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Penurunan tersebut setara dengan 497 kasus kejahatan jalanan yang berhasil dicegah atau tidak terjadi pada tahun ini.
Di sisi lain, pengungkapan kasus narkotika mengalami peningkatan signifikan. Selama 200 hari kerja, Polrestabes Medan mencatat kenaikan pengungkapan kasus narkoba sebesar 53 persen atau meningkat sebanyak 399 kasus dibandingkan periode sebelumnya.
Menurut Calvijn, peningkatan pengungkapan narkoba memiliki keterkaitan erat dengan upaya menekan angka kejahatan jalanan.
“Kejahatan jalanan dan narkoba memiliki irisan yang sangat kuat. Dari hasil pengungkapan dan identifikasi yang kami lakukan, para pelaku kejahatan jalanan ini identik dengan penggunaan narkoba. Mereka menggunakan narkoba sehingga berani melakukan aksi kriminal di jalanan,” tegasnya.

