Polrestabes Medan menggelar konferensi pers di tempat hiburan malam Phantom KTV, Jalan H. Adam Malik, Medan, Rabu (3/6/2026), terkait pengungkapan jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi yang diduga melibatkan pihak internal tempat hiburan malam tersebut.
Konferensi pers dipimpin Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak dan dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Kepala Kantor Bea Cukai Medan Dede Mulyana, Dandim 0201/Medan Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo, serta Kasatresnarkoba Polrestabes Medan Kompol Yusuf Rafli Nugraha.
Dalam pemaparannya, Kapolrestabes Medan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi Satresnarkoba Polrestabes Medan pada 23 Mei 2026. Polisi berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi yang beroperasi dengan modus penyamaran menggunakan kemasan nasi bungkus.
“Pengungkapan yang dilakukan pada tanggal 23 Mei berhasil mengungkap peredaran narkotika dengan modus kemasan nasi bungkus. Narkoba kemasan nasi bungkus ini melibatkan manajemen internal di dalamnya,” kata Jean Calvijn.
Ia menjelaskan, pengungkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di Phantom KTV. Di tempat hiburan malam tersebut, petugas mengamankan empat orang yang terdiri dari seorang cleaning service, dua orang disc jockey (DJ), dan seorang teknisi.
Dari hasil pemeriksaan, cleaning service tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mengedarkan ekstasi di dalam lokasi hiburan malam. Sementara dua DJ dan seorang teknisi dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes urine.
Kapolrestabes mengungkapkan, hasil pemeriksaan saksi yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mengarah pada dugaan bahwa pihak manajemen mengetahui aktivitas peredaran narkoba yang berlangsung di dalam Phantom KTV.
“Pengakuan dari salah satu saksi yang merupakan karyawan di tempat ini menyebutkan bahwa manajemen mengetahui adanya peredaran narkoba di Phantom KTV,” ujarnya.
Berdasarkan pengembangan penyidikan, petugas kemudian bergerak ke lokasi kedua, yakni sebuah rumah kos di Kota Medan yang diduga menjadi tempat pemasok narkotika. Di lokasi tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pemasok ekstasi yang diduga menyuplai narkoba ke Phantom KTV.
Selain pemasok, petugas juga mengamankan tiga orang lainnya. Ketiganya dinyatakan positif menggunakan narkotika setelah menjalani tes urine.
Dari hasil penyidikan sementara, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni seorang cleaning service yang berperan sebagai pengedar di Phantom KTV dan seorang pemasok ekstasi. Sementara enam orang lainnya, terdiri dari tiga karyawan Phantom KTV dan tiga orang yang diamankan di lokasi kedua, menjalani rehabilitasi karena terbukti sebagai pengguna narkotika.
Kapolrestabes Medan juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan keterkaitan antara Phantom KTV dengan Dragon KTV yang sebelumnya pernah digerebek dalam kasus peredaran narkotika pada tahun 2025.
“Sebelumnya tempat ini pernah dilakukan penindakan serupa saat masih bernama Dragon KTV dengan barang bukti sekitar 700 butir ekstasi. Saat ini namanya menjadi Phantom KTV. Kami masih mendalami apakah ada irisan yang kuat antara Dragon KTV dan Phantom KTV,” ungkapnya.
Selain itu, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap jaringan yang lebih luas serta memburu dua daftar pencarian orang (DPO) yang diduga terkait dengan kepemilikan 700 butir ekstasi pada kasus Dragon KTV.
“Sampai saat ini tim masih melakukan pengembangan terhadap jaringan lainnya serta mengejar dua DPO yang terkait kasus 700 butir ekstasi tersebut,” tegas Kapolrestabes.
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyayangkan masih ditemukannya praktik peredaran narkoba di tempat hiburan malam di Kota Medan. Selain persoalan narkotika, Pemerintah Kota Medan juga menemukan sejumlah pelanggaran administrasi dan perizinan yang dilakukan pengelola Phantom KTV.
“Kami menemukan izin restoran dan bar tidak ada. Selain itu, usaha ini juga tidak pernah mendaftarkan kewajiban pajaknya,” kata Rico.
Menurutnya, Pemerintah Kota Medan mendukung pertumbuhan dunia usaha, namun seluruh aktivitas usaha wajib mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak boleh menjadi sarana aktivitas ilegal.
“Usaha dipersilakan berkembang, tetapi izinnya harus lengkap dan tidak boleh menjadi tempat terjadinya transaksi narkoba. Pemerintah Kota Medan bersama Forkopimda sedang memerangi peredaran narkoba di Kota Medan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Medan telah memasang pengumuman penghentian operasional sementara terhadap Phantom KTV hingga seluruh perizinan yang dipersyaratkan dipenuhi.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Medan Dede Mulyana mengungkapkan bahwa dalam operasi gabungan pada 23 Mei lalu, petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Menurut Dede, Phantom KTV tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), izin yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang memperdagangkan minuman beralkohol. Selain itu, petugas juga menemukan dugaan penggunaan pita cukai palsu pada sebagian botol minuman beralkohol yang berada di lokasi.
“Untuk pelanggaran terkait izin akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Sedangkan apabila terbukti menggunakan pita cukai palsu, dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Dandim 0201/Medan Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo menegaskan seluruh unsur Forkopimda Kota Medan tetap solid dan berkomitmen memberantas segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk peredaran narkoba di tempat hiburan malam.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum di lingkungan masing-masing.
“Kami tidak ingin kejadian seperti ini terulang kembali. Karena itu kami mengajak masyarakat untuk membantu aparat dengan memberikan informasi apabila menemukan adanya aktivitas ilegal di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.

