Respons cepat jajaran Polsek Siantar Utara berhasil menggagalkan aksi pencurian dua unit timbangan duduk di sebuah kios di Jalan Mufakat, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Seorang pria berinisial AH (22) kini harus berurusan dengan hukum setelah diamankan bersama barang bukti hasil curiannya.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga, SH., mengatakan, pelaku merupakan warga Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Sukamakmur, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kios milik PR (41), warga Jalan Bintang Maratur, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara. Saat kejadian, korban sedang tertidur di dalam kiosnya.
Ketika terbangun, korban mendapati pintu kios dalam keadaan terbuka dan dua unit timbangan duduk warna hijau merek NONDA berkapasitas 30 kilogram yang sebelumnya berada di dalam kios sudah hilang.
Tidak lama berselang, seorang saksi berinisial MRS (25) mendatangi korban dan memberitahukan bahwa pelaku pencurian telah diamankan bersama barang bukti dua unit timbangan yang diduga hasil curian.
Mendapat informasi tersebut, korban langsung menyadari bahwa saat dirinya tertidur, pelaku diduga masuk ke dalam kios dan mengambil kedua timbangan tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sekitar Rp1,2 juta.
Malam itu juga, sekitar pukul 23.30 WIB, korban membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Siantar Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk, S.Sos., bersama Tim Opsnal langsung mengamankan pelaku untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam interogasi, AH mengakui melakukan pencurian seorang diri. Ia juga mengaku telah menyiapkan sepeda motor Suzuki Skywave BK 6520 WAL yang diparkir tidak jauh dari lokasi kejadian untuk mengangkut hasil curiannya apabila berhasil melarikan diri.
Berdasarkan pengakuan tersebut, personel Polsek Siantar Utara kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai sarana melakukan aksinya.
Korban selanjutnya membuat laporan resmi ke Polsek Siantar Utara dengan nomor LP/B/50/VI/2026/SPKT/POLSEK SIANTAR UTARA/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 11 Juni 2026.
Tidak hanya itu, hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa AH juga mengakui pernah melakukan pencurian dua batang besi pada 20 Mei 2026. Kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Polsek Siantar Utara dengan nomor LP/B/45/V/2026.
AKP Jahrona menjelaskan, dalam perkara pencurian besi tersebut, pelaku tidak ditahan karena nilai kerugiannya masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring). Namun berkas perkara tetap diproses dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar untuk proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk kasus pencurian dua unit timbangan duduk, terduga pelaku AH telah ditahan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Jahrona Sinaga.
Atas perbuatannya, AH dipersangkakan melanggar ketentuan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana sesuai peraturan yang berlaku. Penangkapan ini sekaligus menjadi bukti komitmen Polsek Siantar Utara dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat dan menjaga keamanan di wilayah hukumnya.

