Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar. Seorang residivis kasus narkotika berinisial AM (63) kembali diamankan setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dan ganja di kawasan Jalan Singosari Gang Sumber Sari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (7/6/2026) malam sekitar pukul 22.10 WIB setelah personel Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH., S.I.K., MH., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH., MH., menjelaskan bahwa setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan AM di depan rumahnya yang berada di Jalan Singosari Gang Sumber Sari.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Dari tangan kiri tersangka ditemukan satu lembar tisu putih yang berisi enam paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,77 gram, satu bungkus plastik klip kosong, serta dua paket ganja dengan berat bruto 1,49 gram.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp290.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Tidak berhenti di situ, petugas yang didampingi Ketua RT setempat, Muhammad Pramono, turut melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Namun dari hasil pemeriksaan lanjutan tersebut tidak ditemukan barang bukti tambahan.
Dalam pemeriksaan awal, AM mengakui bahwa sabu yang dimilikinya diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan G, sementara ganja didapat dari pria lain berinisial L. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi masih melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan pemasok narkotika yang disebutkan tersangka.
Selanjutnya, AM bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini tersangka AM sudah ditahan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Irwanta Sembiring.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bukti komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkoba serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

