Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan pendekatan humanis untuk menyelesaikan perkara di tengah masyarakat. Melalui metode “problem solving”, jajaran kepolisian berhasil memediasi kasus dugaan pencurian buah alpukat secara damai dan kekeluargaan pada Sabtu, 13 Juni 2026 malam sekira pukul 20.45 WIB.
Peristiwa tersebut awalnya dilaporkan oleh korban sekaligus Pihak II, seorang warga lansia berinisial CDS (62). Ia melaporkan bahwa buah alpukat di pekarangan belakang rumahnya di Jalan Kabanjahe, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, diduga telah diambil oleh Pihak I berinisial RL (42), yang merupakan warga Kelurahan Toba.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Siantar Selatan IPTU Suhaira Marbun, S.H., langsung menginstruksikan jajarannya untuk bergerak cepat. Dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA J. Manihuruk, S.H., bersama personel piket, petugas segera melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP). Guna mencegah konflik sosial yang lebih luas, petugas kemudian mengarahkan kedua belah pihak ke Mapolsek Siantar Selatan untuk mencari jalan keluar terbaik.
Di ruang mediasi, personel Polsek Siantar Selatan menjembatani komunikasi antara CDS dan RL dengan mengedepankan dialog yang sejuk. Berkat pendekatan yang persuasif dari petugas, ketegangan di antara kedua warga tersebut akhirnya mencair. Kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan menyelesaikan kesalahpahaman ini tanpa harus menempuh jalur hukum.
Kesepakatan damai tersebut kemudian diresmikan secara tertulis melalui surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Kapolsek Siantar Selatan, IPTU Suhaira Marbun, menegaskan bahwa langkah *problem solving* ini diambil sebagai bentuk penyelesaian masalah yang mengutamakan kedamaian dan keharmonisan antarwarga di wilayah hukumnya. Kehadiran Polri dalam momen ini membuktikan bahwa penegakan hukum tidak selalu kaku, melainkan mampu hadir sebagai juru damai yang menyeju
kkan.

