Polres Pematangsiantar melalui personel piket Polsek Siantar Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center (CC) 110 terkait dugaan tindak pidana pencurian di Jalan Pdt. Justin Sihombing, Kelurahan Mardeka, Kecamatan Siantar Timur, Rabu (17/6/2026) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH SIK MH melalui PS Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi menjelaskan, laporan awal diterima operator CC 110 dari pelapor berinisial LP, kemudian segera diteruskan kepada piket Polsek Siantar Timur untuk ditindaklanjuti di lapangan.
“Setelah laporan diterima, personel langsung melakukan pengecekan ke lokasi kejadian untuk memastikan informasi yang disampaikan masyarakat,” ujar IPTU Agustina.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas melakukan interogasi awal terhadap pelapor. Dari keterangan yang diperoleh, dugaan pencurian tersebut terjadi pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, namun baru diketahui korban beberapa jam kemudian dan dilaporkan melalui layanan 110 pada pukul 07.00 WIB.
Selain melakukan pengecekan awal dan olah TKP, personel Polsek Siantar Timur juga memberikan arahan kepada korban untuk segera membuat laporan polisi (LP) secara resmi di Mapolsek Siantar Timur dengan membawa bukti-bukti pendukung terkait barang yang hilang.
IPTU Agustina menegaskan bahwa respon cepat terhadap laporan masyarakat melalui layanan 110 merupakan bentuk komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberikan pelayanan yang sigap, transparan, dan responsif terhadap setiap aduan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui kejadian yang berpotensi gangguan kamtibmas agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Hingga saat ini, kasus dugaan pencurian tersebut masih dalam proses penanganan lebih lanjut oleh Polsek Siantar Timur.

