Pendekatan humanis dan mengedepankan musyawarah kembali ditunjukkan Polri dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di tengah masyarakat. Melalui mekanisme problem solving, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur berhasil memediasi perkelahian antarwarga hingga berakhir damai secara kekeluargaan.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Kol, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Bhabinkamtibmas Kelurahan Kebun Sayur, Aipda Manoa Sitanggang, bersama Kepala Lingkungan I, Ontang Turnip, turun langsung memfasilitasi penyelesaian masalah pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Siantar Timur IPTU Edy J.J. Manalu, SH, MH menjelaskan, perselisihan berawal dari saling ejek antara pihak pertama berinisial T br. S (60) dan pihak kedua SBS (53). Ketegangan yang semula hanya berupa adu mulut kemudian berkembang menjadi pertengkaran yang mengakibatkan pihak pertama mengalami luka di tangan kiri yang diduga dilakukan oleh IVJS (47).
Melihat potensi konflik yang dapat berkembang lebih jauh, Bhabinkamtibmas bersama perangkat lingkungan segera melakukan mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik.
Melalui dialog yang berlangsung secara terbuka dan kekeluargaan, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan tanpa melanjutkannya ke proses hukum. Dalam kesepakatan tersebut, pihak II bersedia menanggung biaya pengobatan korban serta berjanji tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
Sebagai bentuk komitmen perdamaian, kedua belah pihak juga menandatangani surat pernyataan bermaterai yang disaksikan oleh pihak terkait.
Kapolsek IPTU Edy J.J. Manalu mengatakan, penyelesaian melalui problem solving merupakan salah satu langkah preventif Polri untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif sekaligus mempererat hubungan antara polisi dan masyarakat.
“Pendekatan problem solving menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan persoalan sosial yang masih dapat diselesaikan secara musyawarah. Tujuannya agar tercipta suasana yang aman, damai, dan harmonis di lingkungan masyarakat,” ujarnya.
Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, permasalahan dinyatakan selesai secara kekeluargaan. Kehadiran Bhabinkamtibmas sebagai mediator kembali membuktikan peran Polri tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pengayom dan pemecah masalah di tengah masyarakat.

