Keributan yang sempat viral di media sosial dan terjadi di Gang Langgar, Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, akhirnya berujung damai setelah dimediasi oleh Polsek Siantar Barat, Rabu (24/6/2026) sore.
Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar melalui Kanit Reskrim IPDA Esron Pasaribu, SH bersama personel piket yang langsung turun ke lokasi usai beredarnya informasi di media sosial terkait dugaan pengancaman yang terjadi sehari sebelumnya.
Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho, SH, MH menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari persoalan rumah tangga antara ES (39) dan IS (38) yang diduga berkaitan dengan hak asuh anak. Konflik yang memanas kemudian memicu keributan di kediaman orang tua ES pada Selasa (23/6/2026) sore dan menjadi perbincangan luas di media sosial.
Setelah melakukan pengecekan di lokasi, petugas membawa kedua belah pihak ke Mapolsek Siantar Barat untuk menjalani proses mediasi. Dalam suasana yang kondusif, kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa melanjutkan ke proses hukum.
Hasil mediasi menyepakati bahwa anak tetap diasuh oleh ES, sementara IS diberikan hak untuk menjenguk anaknya setiap hari mulai pukul 07.00 WIB hingga 21.00 WIB. Kesepakatan tersebut dibuat dengan mempertimbangkan kondisi anak yang masih di bawah umur.
Selain itu, IS juga berkomitmen untuk tidak lagi membuat keributan saat melakukan kunjungan ke rumah orang tua ES. Seluruh poin kesepakatan dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang turut disaksikan Ketua RT 001/RW 005 Kelurahan Banjar, Junaidi.
Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho menegaskan bahwa permasalahan tersebut telah selesai melalui jalur mediasi dan kedua belah pihak telah berdamai secara kekeluargaan.
“Keributan yang terjadi telah diselesaikan melalui mediasi. Kedua belah pihak sepakat berdamai dan membuat surat pernyataan kesepakatan bermaterai. Selama proses mediasi berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan lancar,” ujar IPTU Raja.
Penyelesaian ini menjadi bukti hadirnya pendekatan humanis Polri dalam menangani konflik sosial di tengah masyarakat, dengan mengedepankan dialog, musyawarah, dan kepentingan terbaik bagi anak.

