Kebakaran hebat menghanguskan dua unit rumah semi permanen di Jalan Tongkol, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Sabtu (27/6/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Polsek Siantar Timur bergerak cepat melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus mengamankan lokasi.
Atas arahan Kapolsek Siantar Timur IPTU Edy J.J. Manalu, S.H., M.H., personel piket yang dipimpin Kanit Intel IPDA Syaiful Bahri langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP bersama Tim Inafis Polres Pematangsiantar.
Kapolsek IPTU Edy Manalu menjelaskan, berdasarkan keterangan sejumlah warga, kobaran api pertama kali diduga berasal dari rumah semi permanen milik almarhum Valentin Manurung yang saat kejadian dalam keadaan kosong. Api kemudian dengan cepat merambat ke rumah semi permanen milik Binda Sirait yang juga digunakan sebagai tempat usaha reparasi AC dan kulkas.
Besarnya kobaran api membuat warga berupaya melakukan pemadaman sambil menunggu kedatangan petugas. Api akhirnya berhasil dijinakkan sekitar pukul 03.00 WIB setelah sejumlah unit Pemadam Kebakaran milik Pemerintah Kota Pematangsiantar tiba di lokasi dan melakukan pemadaman.
Usai api berhasil dipadamkan, personel Polsek Siantar Timur bersama Tim Inafis melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian serta memasang garis polisi (police line) untuk kepentingan penyelidikan.
IPTU Edy Manalu menegaskan, penyebab pasti kebakaran masih didalami oleh pihak kepolisian. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, insiden tersebut mengakibatkan kerugian material yang ditaksir mencapai sekitar Rp200 juta.
“Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran. Syukurlah tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kerugian materiil diperkirakan mencapai sekitar Rp200 juta,” pungkas IPTU Edy Manalu.

