Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menindaklanjuti laporan yang masuk melalui Call Center (CC) 110, personel Sat Lantas bergerak cepat mengurai kemacetan arus lalu lintas di Jalan Parapat, Simpang Dua, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Senin (29/6/2026) sekitar pukul 12.02 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas IPTU Agustina T.D. menjelaskan bahwa informasi mengenai kemacetan disampaikan oleh seorang warga berinisial A melalui layanan pengaduan Call Center 110 yang dapat diakses masyarakat secara gratis.
Setelah menerima laporan, operator CC 110 segera meneruskannya kepada personel piket Sat Lantas. Tanpa menunggu lama, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan pengaturan arus kendaraan.
Berkat respons cepat personel di lapangan, kemacetan yang sempat mengganggu kelancaran aktivitas masyarakat berhasil diurai, sehingga arus lalu lintas di Jalan Parapat kembali berjalan normal, aman, dan lancar.
IPTU Agustina menegaskan, kecepatan dalam merespons setiap laporan masyarakat merupakan bagian dari komitmen Polres Pematangsiantar untuk menghadirkan pelayanan kepolisian yang profesional, responsif, dan humanis.
Polres Pematangsiantar juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan berbagai gangguan keamanan, ketertiban, maupun situasi darurat lainnya. Setiap laporan yang diterima akan segera ditindaklanjuti oleh personel sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran di tengah masyarakat.

