Respons cepat Polsek Siantar Timur Polres Pematangsiantar kembali membuahkan hasil. Keributan yang terjadi di Jalan Kesatria, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Minggu (5/7/2026) dini hari sekitar pukul 01.15 WIB, berhasil diselesaikan secara damai melalui pendekatan problem solving.
Penyelesaian perkara dilakukan oleh personel Piket Bhabinkamtibmas, AIPTU Ungkap Hutagalung dan AIPDA V.R.S. Garingging, S.T., bersama personel Unit Samapta yang segera merespons laporan masyarakat.
Kapolsek Siantar Timur IPTU Edy J.J. Manalu, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keributan tersebut dipicu oleh kesalahpahaman antara dua warga, yakni pihak pertama berinisial KH, warga Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, dengan pihak kedua berinisial LH (26), warga Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.
“Menerima informasi adanya keributan, personel langsung bergerak ke lokasi dan membawa kedua belah pihak ke Mapolsek Siantar Timur untuk dilakukan mediasi,” ujar IPTU Edy.
Melalui proses mediasi yang difasilitasi kepolisian, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian bermaterai yang ditandatangani masing-masing pihak, disertai komitmen untuk tidak saling menempuh jalur hukum di kemudian hari.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, perkara diselesaikan melalui mekanisme problem solving yang mengedepankan musyawarah, perdamaian, dan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.
Kapolsek Siantar Timur mengatakan, pendekatan problem solving merupakan salah satu bentuk pelayanan Polri dalam menyelesaikan persoalan warga secara cepat, humanis, dan tidak berlarut-larut, selama memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kehadiran Polri di tengah masyarakat sekaligus menyelesaikan setiap permasalahan warga agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” jelas IPTU Edy.
Ia berharap semangat musyawarah dan saling memaafkan terus dijaga oleh masyarakat sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang aman, damai, dan kondusif di wilayah Kota Pematangsiantar.
“Kedua belah pihak telah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai dan sepakat mengakhiri persoalan secara kekeluargaan. Inilah wujud penyelesaian masalah yang mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan keharmonisan,” pungkas IPTU Edy.

