Dugaan lambannya proses pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menyeret seorang Notaris/PPAT berinisial DSP di Kota Pematangsiantar kini menjadi sorotan publik. Kasus ini bahkan telah dilaporkan ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris setelah pihak klien mengaku menunggu penyelesaian dokumen selama bertahun-tahun tanpa kejelasan. Pada Jumat 10 Juli 2026.
Pelapor, Lorien S. Gultom, mengaku kecewa karena pengurusan SHM atas transaksi jual beli sebidang tanah yang dilakukan melalui kantor Notaris DSP sejak tahun 2021 hingga kini belum juga selesai. Ia juga mengaku tidak mengetahui keberadaan Surat Pelepasan Hak Tanah Dengan Ganti Rugi miliknya.
Menurut Lorien, kondisi tersebut menimbulkan kerugian dan ketidakpastian hukum bagi dirinya. Ia menduga proses pengurusan berjalan sangat lamban dan mempertanyakan profesionalitas pihak yang menangani perkara tersebut.
Merasa tidak memperoleh kepastian, Lorien akhirnya menunjuk kuasa hukum untuk menangani persoalan itu. Ia mengaku telah berulang kali mencoba berkomunikasi dengan pihak notaris, namun hingga kini belum mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan. Karena itu, ia memutuskan menempuh jalur hukum dan menyerahkan penanganan perkara kepada kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Lorien, Rico Nainggolan, S.H., mengatakan pihaknya telah mempelajari perkara tersebut dan menduga terdapat kekhilafan dalam proses administrasi. Ia juga menyampaikan dugaan adanya keterkaitan pihak lain dalam persoalan tersebut. “Kami sudah mendalami kasus ini. Ada dugaan kekhilafan yang melibatkan notaris, pihak BPN, serta penjual. Semua ini akan kami buktikan melalui proses hukum yang berlaku,” ujarnya.
Rico juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah beberapa kali melayangkan somasi kepada Notaris DSP sebagai upaya membuka ruang komunikasi dan mencari penyelesaian secara baik-baik. Namun, menurutnya, hingga saat ini somasi tersebut belum mendapat tanggapan. Kondisi itu membuat pihaknya memilih menempuh mekanisme pengawasan profesi dengan melaporkan yang bersangkutan ke Majelis Pengawas Daerah Notaris.
Menurut Rico, laporan tersebut telah diterima dan pihaknya dijadwalkan menghadiri agenda klarifikasi di Sekretariat MPD Notaris Kota Pematangsiantar–Kabupaten Simalungun pada Senin mendatang. Ia berharap proses pemeriksaan dapat mengungkap fakta-fakta secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi kliennya. Rico juga menyebut adanya dugaan “permainan” yang melibatkan oknum notaris dan oknum di BPN, yang menurutnya perlu diuji dan dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Menutup keterangannya, Rico mengimbau masyarakat agar lebih cermat dan selektif dalam memilih notaris untuk mengurus berbagai dokumen pertanahan maupun hak-hak keperdataan lainnya. Ia berharap masyarakat mempelajari rekam jejak serta profesionalitas notaris sebelum mempercayakan pengurusan dokumen penting, sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Notaris DSP maupun pihak BPN yang disebut dalam pernyataan kuasa hukum belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas dugaan tersebut.

