Komitmen Polres Sibolga dalam memberantas praktik pungutan liar terus diwujudkan melalui patroli rutin yang menyasar berbagai titik rawan. Hasilnya, seorang juru parkir liar berhasil diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga saat beraksi di kawasan Jalan Kakap, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Selasa (21/7/2026) dini hari.
Penindakan dilakukan ketika personel Satreskrim melaksanakan patroli cipta kondisi sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Di salah satu lokasi usaha, petugas mendapati seorang pria yang memungut biaya parkir dari pengendara.
Curiga dengan aktivitas tersebut, petugas langsung melakukan pemeriksaan. Namun, pria itu tidak mampu menunjukkan identitas maupun dokumen yang membuktikan dirinya memiliki kewenangan sebagai petugas parkir resmi.
Atas temuan itu, yang bersangkutan kemudian dibawa ke Mapolres Sibolga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain diberikan pembinaan, ia juga diminta membuat surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak segala bentuk praktik pungutan liar, termasuk parkir liar yang merugikan masyarakat dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Menurutnya, penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Sibolga dalam menciptakan rasa aman dan memberikan kepastian kepada masyarakat agar tidak menjadi korban pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
Polres Sibolga juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas parkir tanpa izin atau kewenangan yang sah. Warga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan praktik parkir liar maupun bentuk pungutan liar lainnya di lingkungan sekitar.
Melalui patroli yang dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, Polres Sibolga berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Sibolga tetap terjaga, sekaligus menekan munculnya praktik-praktik yang meresahkan masyarakat.

