Komitmen Polres Sibolga dalam memberantas praktik pungutan liar kembali dibuktikan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga menggelar penindakan terhadap aktivitas parkir liar di sejumlah titik strategis Kota Sibolga, Rabu (22/7/2026), dengan mengamankan tujuh orang yang diduga melakukan pungutan parkir tanpa izin resmi.
Operasi yang berlangsung sejak dini hari hingga malam tersebut menyasar sejumlah lokasi yang kerap menjadi titik aktivitas parkir, di antaranya Jalan S. Parman, Jalan Sutomo, dan Jalan Imam Bonjol.
Dalam pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan tujuh orang yang diduga melakukan pungutan parkir tanpa dapat menunjukkan kartu identitas, surat tugas, maupun atribut resmi sebagai petugas parkir yang berwenang.
Selain mengamankan para terduga pelaku, personel Satreskrim juga menyita sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari hasil pungutan parkir liar sebagai barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan.
Selanjutnya, ketujuh orang tersebut dibawa ke Mapolres Sibolga guna menjalani pendataan, pemeriksaan, serta pembinaan. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
Penindakan ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan Polres Sibolga dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus memberantas berbagai bentuk pungutan liar yang berpotensi meresahkan warga dan mengganggu ketertiban umum.
Polres Sibolga juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan praktik pungutan liar atau tindakan lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan di lingkungan sekitar. Dukungan masyarakat dinilai penting dalam menciptakan pelayanan publik yang tertib, aman, dan bebas dari praktik pungutan liar.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif, sebagai wujud komitmen Polres Sibolga dalam memberikan rasa aman serta menghadirkan pelayanan yang profesional kepada masyarakat.

