Komitmen Polres Sibolga dalam menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat terus ditunjukkan melalui langkah penegakan hukum. Kali ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga menindak praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kota Sibolga, Rabu (22/7/2026).
Penindakan dilakukan di sebuah warung yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang diduga memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa mengantongi izin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat dilakukan pemeriksaan, pria tersebut tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan yang sah terkait aktivitas penjualan minuman beralkohol yang dijalankannya.
Dari lokasi, personel Satreskrim menyita sebanyak 12 botol minuman beralkohol dari berbagai merek yang diduga diperjualbelikan secara ilegal. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan proses pemeriksaan.
Selanjutnya, pria tersebut bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Sibolga guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain proses hukum, petugas juga memberikan pembinaan dan meminta yang bersangkutan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam Efendi Silaban, S.H., menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu ketenteraman warga.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai aktivitas yang melanggar ketentuan hukum, termasuk penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Polres Sibolga juga mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku dalam menjalankan usahanya. Kepolisian mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum di lingkungan sekitar.

