Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) bergerak melakukan pemutakhiran besar-besaran data persampahan tahun 2026. Pendataan ulang ini menyasar seluruh rumah tangga, rumah usaha, retail hingga pabrik sebagai langkah strategis untuk memastikan retribusi persampahan lebih adil, tepat sasaran, sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala DLHK Kota Pematangsiantar, Arri Suaswhandy Sembiring, mengatakan pemutakhiran tersebut merupakan bagian dari validasi menyeluruh terhadap objek retribusi agar sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Langkah ini juga menjadi implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Yang kami lakukan bukan sekadar memperbarui data administrasi, tetapi memastikan seluruh objek persampahan sesuai kondisi riil sehingga potensi PAD dapat dihitung secara akurat dan retribusi yang dikenakan benar-benar sesuai klasifikasinya,” ujar Arri saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, petugas DLHK saat ini mencocokkan data pelanggan milik Perumda Tirta Uli dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Setiap rumah tinggal maupun tempat usaha akan diverifikasi berdasarkan fungsi bangunan, luas bangunan, hingga jenis aktivitas yang berlangsung.
“Kita memastikan apakah objek tersebut masih rumah tinggal, sudah berubah menjadi rumah usaha, retail, pabrik, atau usaha komersial lainnya. Semua akan disesuaikan dengan klasifikasi terbaru sehingga tidak ada lagi data yang tidak sesuai,” jelasnya.
Arri menjelaskan, selama ini retribusi persampahan rumah tangga kategori terendah dikenakan sebesar Rp15 ribu per bulan dan dipungut bersamaan dengan tagihan air Perumda Tirta Uli. Namun, perkembangan kawasan perkotaan menyebabkan banyak bangunan beralih fungsi sehingga memerlukan penyesuaian data.
“Bisa saja dulunya rumah tinggal sekarang menjadi tempat usaha. Tentu klasifikasi dan nilai retribusinya tidak bisa lagi disamakan. Begitu juga sebaliknya, ada usaha atau retail yang sudah tutup sehingga harus diperbarui agar tidak lagi dikenakan retribusi yang tidak sesuai,” terangnya.
Ia menegaskan, pemutakhiran data ini bertujuan menciptakan sistem retribusi yang lebih akurat, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Dengan basis data yang valid, pemerintah juga dapat meningkatkan kualitas pelayanan pengangkutan sampah sekaligus memperkuat kemampuan keuangan daerah.
Selain melakukan validasi objek retribusi, DLHK juga memberikan pilihan kepada masyarakat terkait mekanisme pembayaran. Ke depan, warga dapat memilih membayar retribusi persampahan secara terpisah atau tetap digabungkan dengan tagihan air Perumda Tirta Uli.
Melalui langkah ini, DLHK Kota Pematangsiantar berharap seluruh data persampahan menjadi lebih akurat, pelayanan kebersihan semakin optimal, serta potensi PAD dapat tergali secara maksimal untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Pematangsiantar.

