Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita Siantar
Tak Ada Lagi Retribusi Tak Tepat Sasaran, Arri Sembiring Pimpin Pemutakhiran Data Persampahan Se-Kota Pematangsiantar

Tak Ada Lagi Retribusi Tak Tepat Sasaran, Arri Sembiring Pimpin Pemutakhiran Data Persampahan Se-Kota Pematangsiantar

Editor: Dhev Fretes Bakkara
29 Juli 2026 | 10:02 WIB
in Siantar
ADVERTISEMENT

Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) bergerak melakukan pemutakhiran besar-besaran data persampahan tahun 2026. Pendataan ulang ini menyasar seluruh rumah tangga, rumah usaha, retail hingga pabrik sebagai langkah strategis untuk memastikan retribusi persampahan lebih adil, tepat sasaran, sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Kepala DLHK Kota Pematangsiantar, Arri Suaswhandy Sembiring, mengatakan pemutakhiran tersebut merupakan bagian dari validasi menyeluruh terhadap objek retribusi agar sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Langkah ini juga menjadi implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

 

“Yang kami lakukan bukan sekadar memperbarui data administrasi, tetapi memastikan seluruh objek persampahan sesuai kondisi riil sehingga potensi PAD dapat dihitung secara akurat dan retribusi yang dikenakan benar-benar sesuai klasifikasinya,” ujar Arri saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).

 

Menurutnya, petugas DLHK saat ini mencocokkan data pelanggan milik Perumda Tirta Uli dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Setiap rumah tinggal maupun tempat usaha akan diverifikasi berdasarkan fungsi bangunan, luas bangunan, hingga jenis aktivitas yang berlangsung.

 

“Kita memastikan apakah objek tersebut masih rumah tinggal, sudah berubah menjadi rumah usaha, retail, pabrik, atau usaha komersial lainnya. Semua akan disesuaikan dengan klasifikasi terbaru sehingga tidak ada lagi data yang tidak sesuai,” jelasnya.

 

Arri menjelaskan, selama ini retribusi persampahan rumah tangga kategori terendah dikenakan sebesar Rp15 ribu per bulan dan dipungut bersamaan dengan tagihan air Perumda Tirta Uli. Namun, perkembangan kawasan perkotaan menyebabkan banyak bangunan beralih fungsi sehingga memerlukan penyesuaian data.

 

“Bisa saja dulunya rumah tinggal sekarang menjadi tempat usaha. Tentu klasifikasi dan nilai retribusinya tidak bisa lagi disamakan. Begitu juga sebaliknya, ada usaha atau retail yang sudah tutup sehingga harus diperbarui agar tidak lagi dikenakan retribusi yang tidak sesuai,” terangnya.

 

Ia menegaskan, pemutakhiran data ini bertujuan menciptakan sistem retribusi yang lebih akurat, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Dengan basis data yang valid, pemerintah juga dapat meningkatkan kualitas pelayanan pengangkutan sampah sekaligus memperkuat kemampuan keuangan daerah.

 

Selain melakukan validasi objek retribusi, DLHK juga memberikan pilihan kepada masyarakat terkait mekanisme pembayaran. Ke depan, warga dapat memilih membayar retribusi persampahan secara terpisah atau tetap digabungkan dengan tagihan air Perumda Tirta Uli.

 

Melalui langkah ini, DLHK Kota Pematangsiantar berharap seluruh data persampahan menjadi lebih akurat, pelayanan kebersihan semakin optimal, serta potensi PAD dapat tergali secara maksimal untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Pematangsiantar.

| BERITA TERBARU

Regional

Binrohtal Perkuat Karakter Personel, Satuan Brimob Polda Sumut Tanamkan Nilai Integritas dan Keimanan

30 Juli 2026 | 13:12 WIB
Berita

Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Sumut Laksanakan Investigasi Pasca Ledakan di Grand Polonia, Temukan Titik Kebocoran Pipa Gas Akibat Korosi

29 Juli 2026 | 19:51 WIB
Berita

Dapat Perlawanan Warga, Satresnarkoba Polrestabes Medan Bumihanguskan Sarang Narkoba di Klambir V

29 Juli 2026 | 19:20 WIB
Siantar

Polri Hadir untuk Petani, Kapolsek Siantar Timur Dampingi Penyerapan 10 Ton Jagung oleh Bulog

29 Juli 2026 | 16:28 WIB
Simalungun

Kapolres Simalungun Tegaskan Siap Jalankan UU Polri yang Baru, Kapolda Sumut: Profesionalisme Harus Berjalan Seiring Akuntabilitas

29 Juli 2026 | 15:35 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport