Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., memaparkan capaian pengungkapan kejahatan jalanan selama 300 hari sekaligus hasil Operasi Pekat Toba 2026 dalam konferensi pers di Aula Satreskrim Lantai II Polrestabes Medan, Selasa (4/8/2026).
Mengawali paparannya, Jean Calvijn mengatakan tepat pada 4 Agustus 2026 jajarannya telah menjalankan tugas selama 300 hari sejak 9 Oktober 2025.

“Selama 300 hari, Polrestabes Medan mampu menekan 729 kasus kejahatan jalanan, atau turun 15 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” paparnya.
Ia menjelaskan, dalam setiap periode 100 hari pertama, kedua, dan ketiga, angka kejahatan jalanan di wilayah hukum Polrestabes Medan rata-rata berhasil ditekan sebesar 11 persen.
Menurutnya, selama kurun waktu tersebut Polrestabes Medan berhasil mengungkap 716 kasus kejahatan jalanan dengan 906 tersangka. Rinciannya terdiri atas 78 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan 122 tersangka, 493 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 615 tersangka, serta 145 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 169 tersangka.
“Pengungkapan tersebut termasuk kasus rayap besi, rayap kayu, dan geng motor yang menjadi perhatian kami dalam upaya mengeliminasi kejahatan jalanan,” ujarnya.
Kapolrestabes merinci, pengungkapan rayap besi dan rayap kayu mencapai 119 kasus dengan 188 tersangka.
“Ini cukup banyak,” ucapnya.
Sementara itu, pengungkapan kasus geng motor sebanyak 28 kasus dengan 55 tersangka, meliputi perkara penganiayaan, perkelahian, tawuran, dan tindak pidana lainnya.
Jean Calvijn juga menyoroti Kecamatan Percut Sei Tuan, wilayah hukum Polsek Medan Tembung, sebagai kawasan dengan angka penindakan tertinggi terhadap kejahatan jalanan.
Rinciannya, kasus curas sebanyak 18 kasus dengan 25 tersangka, curat sebanyak 105 kasus dengan 110 tersangka, serta curanmor sebanyak 35 kasus dengan 33 tersangka.
“Kapolsek Medan Tembung, selain pengungkapan kasus yang tinggi, tolong laksanakan pencegahan-pencegahan terkait kejahatan jalanan,” tegasnya.
Selama 300 hari tersebut, Polrestabes Medan juga melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap 57 tersangka yang melakukan perlawanan serta membahayakan keselamatan petugas maupun masyarakat.
Rinciannya, Satreskrim Polrestabes Medan 23 tersangka, Polsek Medan Area 7 tersangka, Polsek Medan Kota 5 tersangka, Polsek Medan Timur 7 tersangka, Polsek Medan Baru 1 tersangka, Polsek Medan Tembung 1 tersangka, Polsek Patumbak 3 tersangka, Polsek Delitua 2 tersangka, Polsek Sunggal 6 tersangka, Polsek Helvetia 1 tersangka, dan Polsek Medan Tuntungan 1 tersangka.
Selain itu, terdapat 14 tersangka residivis, masing-masing Satreskrim 10 tersangka, Polsek Medan Kota 1 tersangka, Polsek Medan Tembung 2 tersangka, dan Polsek Delitua 1 tersangka.
Selanjutnya, Jean Calvijn memaparkan hasil Operasi Pekat Toba 2026 yang berlangsung selama 21 hari, mulai 13 Juli hingga 2 Agustus 2026.
Selama operasi tersebut, Polrestabes Medan mengungkap 181 kasus dengan 233 tersangka, terdiri atas 131 target operasi (TO) yang meliputi 38 TO tempat, 48 TO orang, dan 45 TO barang, serta 50 kasus non-TO.
“Ini cukup tinggi dibandingkan Operasi Pekat tahun lalu,” paparnya.
Operasi Pekat Toba 2026 menyasar lima jenis penyakit masyarakat, yakni premanisme, perjudian, minuman keras, prostitusi, dan pornografi.
Pada kasus premanisme, polisi mengungkap 89 kasus dengan 107 tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain uang, kwitansi, telepon genggam, pisau, parang, samurai, buku kwitansi SPSI, dompet, flashdisk, printer struk, kartu parkir, bet parkir palsu, karcis parkir, kerambit, batu koral, topi, tablet, semprit, dan sepeda motor.
“Apabila ada masyarakat Kota Medan mengetahui adanya praktik pemerasan dengan berbagai modus, termasuk pungutan liar atau meminta uang secara paksa, tolong segera sampaikan kepada kami,” tegasnya.
Untuk perjudian, polisi mengungkap 21 kasus dengan 53 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi uang, komputer, CPU, monitor, keyboard, pemancar WiFi, headset, mouse, digital video recorder (DVR), mesin tembak ikan beserta chip, kartu domino, kartu joker, kartu ATM, buku catatan, tas, pulpen, dan barang bukti lainnya.
Pada kasus minuman keras (miras), polisi mengungkap 65 kasus dengan 65 tersangka yang selanjutnya dilakukan pembinaan. Dari pengungkapan tersebut diamankan 1.260 botol minuman keras berbagai merek.
Sementara itu, pada kasus prostitusi, polisi mengungkap 4 kasus dengan 6 tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa uang, KTP, kondom, lotion Lovely, dan buku tamu.
Untuk pornografi, polisi mengungkap 2 kasus dengan 2 tersangka, dengan barang bukti berupa uang, telepon genggam, sprei, guling, bantal, selimut, kalung, kartu ATM, KTP, dan foto.
Jean Calvijn menyebut hasil Operasi Pekat Toba 2026 mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Pengungkapan kasus sidik meningkat 229 persen, dari 14 kasus menjadi 46 kasus. Sementara jumlah tersangka sidik meningkat 467 persen, dari 15 tersangka menjadi 85 tersangka,” paparnya.
Ia juga membeberkan dua kasus menonjol selama Operasi Pekat Toba 2026.
Kasus pertama adalah pengungkapan tindak pidana pornografi dengan modus menjual konten video asusila melalui aplikasi MiChat seharga Rp50 ribu. Kasus tersebut diungkap pada 14 Juli 2026 sekitar pukul 14.23 WIB di Kost W15, Jalan Meteorologi IV Nomor 11, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung. Polisi menetapkan seorang tersangka berinisial BI alias Z serta mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp520 ribu, dua unit telepon genggam, satu sprei, satu guling, satu bantal, satu selimut, satu kalung, satu kartu ATM, tiga KTP, dan dua lembar foto.
Kasus kedua adalah pengungkapan praktik prostitusi di Kusuk Lulur Ratu yang berlokasi di Jalan Pelita, Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat. Pengungkapan dilakukan pada 18 Juli 2026 sekitar pukul 23.10 WIB dengan menetapkan seorang tersangka berinisial RM. Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp250 ribu, tiga buku tamu, dan satu KTP.
Kapolrestabes Medan menginstruksikan seluruh Kapolsek dan jajaran Satreskrim untuk memetakan lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi maupun penyakit masyarakat lainnya.
“Tolong dipelajari dan dipetakan lokasi-lokasi prostitusi dengan modus apa pun, termasuk yang berkedok spa maupun modus lainnya, agar kasus yang sama tidak kembali terulang,” tegasnya.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Rizky Lubis, S.I.K., Kabag Ops AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M., Kasi Humas AKP Nover Parlindungan Gultom, S.Sos., Kasi Propam Kompol Raymond Godfried Malatua Hutagalung, S.H., Kapolsek Medan Baru Kompol Bambang G. Hutabarat, S.H., M.H., Ps. Kapolsek Delitua AKP Kennedy Sitompul, S.H., M.H., Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan, S.H., M.H., Wakasat Reskrim AKP Budiman, S.E., M.H., serta Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan Iptu M. Hafizullah, S.H.

