Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan Polres Pematangsiantar. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba berhasil meringkus seorang residivis kasus narkotika asal Kota Sabang, Provinsi Aceh, yang kedapatan membawa sabu seberat 9,05 gram bruto di Jalan Persatuan, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara.
Tersangka berinisial RSP (33) ditangkap pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 12.40 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H. menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan, personel Satresnarkoba berhasil menemukan dan mengamankan tersangka di pinggir Jalan Persatuan.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak rokok Marlboro merah yang berisi tiga paket sabu dengan berat bruto 9,05 gram,” ujar AKP Irwanta Sembiring.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Redmi berwarna ungu serta uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, RSP mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial D alias K yang diduga berada di Kota Medan.
Berbekal keterangan tersebut, Satresnarkoba Polres Pematangsiantar langsung melakukan pengembangan untuk memburu pemasok. Namun hingga kini, terduga pemasok belum berhasil diamankan karena nomor teleponnya sudah tidak dapat dihubungi.
“Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasoknya,” tegas AKP Irwanta.
Saat ini, RSP telah resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk terus memburu jaringan pengedar maupun pemasok narkotika yang diduga masih beroperasi dan memasok barang haram ke wilayah Kota Pematangsiantar. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba serta menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.

