Komitmen memberantas peredaran barang kena cukai ilegal terus diperkuat Satreskrim Polres Pematangsiantar. Sebanyak 4.800 bungkus rokok tanpa pita cukai merek Marbol beserta dua orang terduga pelaku resmi dilimpahkan kepada Kantor Bea Cukai Pematangsiantar sebagai tindak lanjut proses penegakan hukum.
Pelimpahan dilakukan pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB oleh Kanit II Ekonomi Satreskrim Polres Pematangsiantar IPDA Warman Siallagan, S.H., didampingi personel Unit II Ekonomi.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa barang bukti yang diserahkan berupa 4.800 bungkus rokok tanpa pita cukai merek Marbol, dua orang terduga pelaku berinisial MFA dan FAM, serta satu bundel berkas perkara dan dokumen pendukung tertanggal 3 Agustus 2026.
Menurut AKP Sandi, pelimpahan tersebut merupakan bagian dari mekanisme penanganan perkara pelanggaran di bidang cukai yang selanjutnya menjadi kewenangan pihak Bea Cukai.
“Pelimpahan ini merupakan bentuk sinergi antara Polres Pematangsiantar dan Bea Cukai dalam menindak peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat,” ujar AKP Sandi Riz Akbar.
Ia menambahkan, seluruh proses penyerahan barang bukti maupun kedua terduga pelaku berlangsung dalam kondisi aman, tertib, dan sesuai prosedur.
“Selama proses penyerahan kedua terduga pelaku beserta barang bukti, seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar,” tambahnya.
Dengan dilimpahkannya perkara tersebut, proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh pihak Bea Cukai sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Polres Pematangsiantar menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum untuk melindungi penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

