Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 2 x 24 jam, polisi berhasil mengungkap kasus penikaman yang terjadi di Jalan Mesjid, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota, serta menangkap terduga pelaku yang sempat melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, S.H., menjelaskan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat dan intensif tim penyidik setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Begitu menerima informasi, kami langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, memeriksa para saksi hingga melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku. Berkat kerja keras tim, pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Pinangsori dalam waktu kurang dari 2 x 24 jam setelah kejadian,” ujar AKP Rustam.
Terduga pelaku berinisial FL (30), warga Kabupaten Tapanuli Tengah, ditangkap di salah satu desa di Kecamatan Pinangsori pada Rabu malam, 5 Agustus 2026. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif terhadap keberadaan pelaku yang melarikan diri usai melakukan penikaman.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga telah mempersiapkan sebilah pisau sebelum mendatangi korban. Peristiwa penikaman terjadi pada Selasa, 4 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Mesjid, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota.
Saat itu, pelaku mendekati korban yang berada di lokasi kejadian, kemudian langsung melakukan penikaman sebelum melarikan diri.
“Dari hasil interogasi sementara, pelaku mengaku nekat melakukan penikaman karena dilatarbelakangi rasa dendam. Menurut pengakuannya, korban pernah melaporkan dirinya kepada atasan hingga pelaku diberhentikan dari pekerjaannya. Namun motif tersebut masih terus kami dalami dalam proses penyidikan,” jelas AKP Rustam.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius. Setelah sempat menjalani perawatan di RS Metta Medika Sibolga, korban kini telah dirujuk ke Kota Medan untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Sibolga masih melengkapi alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut.
AKP Rustam E. Silaban juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan tindakan kekerasan.
“Percayakan setiap persoalan kepada aparat penegak hukum. Jangan mengambil jalan pintas dengan melakukan aksi kekerasan karena hanya akan menimbulkan tindak pidana baru dan merugikan semua pihak,” tegasnya.

