Kesigapan personel Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar, kembali terlihat dalam merespons laporan masyarakat. Berbekal informasi yang diterima melalui Layanan Kepolisian Call Center 110, personel piket langsung bergerak melakukan pengecekan terhadap dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Jalan Seram Bawah Gang Swadaya, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.
Personel yang diterjunkan ke lokasi terdiri dari AIPTU Isdianto, AIPDA Julham E. Saragih, dan AIPTU H. Trisandi.
Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho, SH., MH., menjelaskan bahwa laporan dugaan KDRT tersebut pertama kali diterima oleh operator Layanan Kepolisian Call Center 110 Polres Pematangsiantar. Informasi itu kemudian segera diteruskan kepada personel piket Polsek Siantar Barat untuk dilakukan penanganan di lokasi kejadian.
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas berupaya menyelesaikan persoalan secara persuasif dengan memediasi kedua belah pihak. Proses mediasi turut melibatkan orang tua dari pihak istri serta Ketua RT setempat sebagai saksi dan penengah.
Namun, upaya tersebut belum membuahkan kesepakatan. Kedua belah pihak tetap saling mempertahankan pendapat dan menyatakan keinginan untuk menempuh penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur, personel kemudian membawa pasangan suami istri tersebut ke Mako Polres Pematangsiantar guna menjalani proses pemeriksaan dan tindak lanjut lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan bahwa respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan humanis kepada masyarakat, sekaligus memastikan setiap dugaan tindak pidana ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

