Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan melalui Tim Opsnal Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap dugaan tindak pidana pornografi di sebuah rumah kos di Jalan Meteorologi, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. Seorang pria berinisial BI alias Zilla (34) diamankan karena diduga memproduksi sekaligus memperjualbelikan video bermuatan pornografi.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan pengungkapan tersebut merupakan salah satu dari dua kasus menonjol yang berhasil diungkap dalam Operasi Pekat Toba 2026.
“Kasus pornografi menjual konten video mesum melalui sarana aplikasi MiChat seharga Rp50.000,” kata Calvijn, Rabu (5/8/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Unit VI PPA Satreskrim Polrestabes Medan setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyakit masyarakat di wilayah hukum Polrestabes Medan. Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada BI alias Zilla, seorang wiraswasta yang tinggal di sebuah rumah kos di Kecamatan Medan Tembung.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan tersangka diamankan pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, BI berada di dalam kamar kos sambil menunggu tamu atau pelanggan dan mengenakan pakaian tidur (negligee) wanita berbahan satin berwarna hitam.
“Untuk tersangkanya ini ada satu orang inisial BI. Pelaku berada di kamar kos sedang menunggu tamu,” ujar Adrian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menawarkan jasa layanan seksual melalui aplikasi MiChat. Penyidik menyebut BI hanya menerima pelanggan laki-laki. Setelah melakukan hubungan seksual dengan pelanggan, aktivitas tersebut diduga direkam, disimpan, kemudian diperjualbelikan melalui aplikasi yang sama.
“Dikarenakan faktor ekonomi, tersangka memproduksi dan memperjualbelikan video bermuatan pornografi dengan harga Rp50.000 per empat video. Di dalam konten tersebut dilakukan hubungan sesama jenis,” kata Adrian.
Dari hasil pemeriksaan sementara, praktik tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar enam bulan. Kepada penyidik, tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut karena alasan ekonomi.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar seprai motif animasi Doraemon berwarna biru, satu lembar selimut motif animasi Doraemon berwarna biru, satu unit telepon genggam merek Tecno Spark 20C, uang tunai sebesar Rp50.000, satu helai pakaian tidur (negligee) wanita berbahan satin berwarna hitam, serta satu unit flashdisk berkapasitas 64 GB yang berisi rekaman video dan tangkapan layar percakapan yang diduga berkaitan dengan perkara.
Atas dugaan perbuatannya, BI dipersangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) dan/atau Pasal 414 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini penyidik Satreskrim Polrestabes Medan masih melengkapi alat bukti dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolrestabes Medan menginstruksikan seluruh Kapolsek jajaran Polrestabes Medan bersama Satreskrim untuk memetakan lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi dengan berbagai modus, termasuk melalui spa maupun modus lainnya, sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
“Para Kapolsek, Kasat Reskrim, target selanjutnya tolong dipelajari dan dipetakan lokasi-lokasi prostitusi dengan modus apa pun, baik modus spa maupun modus lainnya. Tolong didalami supaya tidak berulang kasus-kasus yang sama,” tegas Calvijn.

