Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polres Pematangsiantar dalam menangani laporan masyarakat. Personel Polsek Siantar Martoba bergerak cepat memediasi perselisihan antara seorang ibu kandung dan anaknya yang dipicu persoalan surat tanah warisan di Perumahan Mogacovi, Jalan Batu Permata Raya, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 21.15 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas IPTU Agustina T.D. menjelaskan, kejadian tersebut bermula dari laporan yang masuk ke Call Center 110 Polres Pematangsiantar.
Pelapor berinisial ES melaporkan adanya keributan disertai dugaan pengancaman antara seorang ibu kandung berinisial Boru P dengan anak kandungnya berinisial P. Perselisihan tersebut dipicu persoalan surat tanah yang berkaitan dengan pembagian harta warisan keluarga.
Setelah menerima laporan, operator Call Center 110 langsung meneruskannya kepada piket Polsek Siantar Martoba. Personel kemudian segera menuju lokasi untuk memastikan situasi sekaligus mencegah konflik berkembang lebih jauh.
Sesampainya di lokasi, petugas melakukan pendekatan persuasif dengan mempertemukan kedua belah pihak. Melalui proses mediasi yang berlangsung secara kekeluargaan, ibu dan anak tersebut akhirnya sepakat untuk menyelesaikan persoalan warisan melalui musyawarah bersama seluruh anggota keluarga di kampung halaman.
Keberhasilan mediasi tersebut membuat situasi kembali kondusif tanpa berlanjut ke proses hukum.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata kehadiran Polri dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat, tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga melalui penyelesaian konflik secara humanis guna menjaga keamanan dan keharmonisan di tengah masyarakat.

