Laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di kawasan Simpang Kapuk, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, langsung direspons personel Polsek Siantar Martoba.
Laporan tersebut masuk melalui Call Center (CC) 110 Polres Pematangsiantar pada Minggu (9/8/2026) dini hari sekitar pukul 01.40 WIB. Mendapat laporan itu, operator CC 110 segera meneruskannya kepada personel piket Polsek Siantar Martoba untuk ditindaklanjuti.
Personel pun bergerak menuju lokasi di Jalan Tanjung Tongah, Simpang Kapuk, guna memastikan kebenaran laporan tersebut.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Agustina T.D. mengatakan, laporan dugaan KDRT tersebut disampaikan seorang warga berinisial RS yang mengaku menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
“Setelah menerima laporan melalui Call Center 110, personel piket Polsek Siantar Martoba langsung melakukan pengecekan ke lokasi,” ujar IPTU Agustina.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan adanya peristiwa dugaan KDRT antara pelapor, RS, dengan suaminya yang berinisial AS.
Respons cepat tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian memastikan setiap laporan masyarakat segera ditangani, terlebih laporan yang berkaitan dengan dugaan kekerasan dalam rumah tangga.
Polsek Siantar Martoba memastikan proses tindak lanjut laporan berlangsung dengan aman dan situasi di sekitar lokasi tetap kondusif.
“Selama kegiatan tindak lanjut laporan Call Center 110 Polres Pematangsiantar tersebut berjalan lancar, situasi aman dan kondusif,” pungkas IPTU Agustina.

