Laporan warga terkait dugaan gangguan ketertiban umum oleh Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Jalan Pematang Raya, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, langsung direspons personel Polsek Siantar Timur.
Laporan tersebut disampaikan warga berinisial ES melalui layanan Call Center (CC) 110 Polres Pematangsiantar pada Sabtu (8/8/2026).
Menerima laporan tersebut, operator CC 110 Polres Pematangsiantar segera meneruskannya kepada personel piket Polsek Siantar Timur. Tak ingin laporan warga berlarut, petugas langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Agustina T.D. mengatakan, laporan awal diterima terkait adanya seorang ODGJ yang diduga mengganggu ketertiban umum di kawasan tersebut.
“Operator Call Center 110 menerima laporan dari warga berinisial ES. Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada piket Polsek Siantar Timur untuk segera ditindaklanjuti,” ujar IPTU Agustina.
Setibanya di lokasi, personel piket Polsek Siantar Timur bertemu dengan pelapor. Namun, petugas tidak lagi menemukan ODGJ yang dimaksud karena orang tersebut telah meninggalkan lokasi sebelum polisi tiba.
Meski demikian, pengecekan tetap dilakukan sebagai bentuk respons kepolisian terhadap setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat CC 110.
“Selama kegiatan tindak lanjut laporan Call Center 110 Polres Pematangsiantar berjalan lancar dan situasi aman terkendali,” kata IPTU Agustina.
Respons cepat tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Pematangsiantar dalam memastikan setiap informasi dari masyarakat segera ditindaklanjuti guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

