Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Jalan Klambir V Gang Pribadi, Kecamatan Medan Helvetia. Sempat melarikan diri dan bersembunyi di semak belukar, BI (39), warga Jalan Klambir V, akhirnya ditemukan dan diamankan petugas.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Rabu (12/8/2026) sore menerangkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima Tim 3 Subnit 2 Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan cepat pada Senin (10/8/2026) sore. Saat petugas melakukan penindakan, BI yang diduga hendak menjual narkoba di lokasi tersebut berupaya melarikan diri.
Pelaku kemudian memilih semak belukar sebagai tempat persembunyian. Namun, upayanya untuk menghindari petugas gagal setelah personel melakukan penyisiran dan berhasil menemukan persembunyiannya.
“Saat hendak ditangkap, pelaku ini sempat berupaya kabur dengan sembunyi di semak belukar. Namun, berkat kejelian personel Satresnarkoba Polrestabes Medan, pelaku berhasil kami ringkus,” ujar Rafli.
Dari tangan pelaku, polisi menyita beberapa paket sabu siap edar dan sejumlah uang. Petugas juga mengamankan timbangan elektrik, puluhan plastik pembungkus sabu, serta sejumlah uang yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
Rafli mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BI diduga telah menjalankan aktivitas sebagai pengedar narkoba selama sekitar satu bulan.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pemasok sabu kepada pelaku serta kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya.
“Pelaku ini sekitar sebulan terakhir menjadi pengedar narkoba. Kami masih kembangkan kasus ini, kami sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku,” kata Rafli.
Ia menegaskan, Satresnarkoba Polrestabes Medan berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan tidak memberikan ruang bagi para pelaku untuk menjalankan bisnis haram tersebut.
“Mohon doanya agar kami bisa mengungkap jaringan pelaku yang lain, karena ini komitmen kami untuk tidak memberikan ruang sekecil apa pun bagi pelaku narkoba,” pungkas Rafli.

