Kesalahpahaman antarwarga di Jalan Nagur Gang Inpres, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, berhasil diselesaikan secara kekeluargaan setelah Polsek Siantar Utara turun tangan melalui pendekatan problem solving, Kamis (20/8/2026).
Penyelesaian tersebut dilakukan Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara IPDA Ricardo Rajagukguk, S.Sos., bersama personel piket setelah menerima informasi mengenai perselisihan warga yang terjadi pada Kamis pagi sekitar pukul 09.30 WIB.
Kapolsek Siantar Utara IPTU Nana Sandra, SH, mengatakan, kesalahpahaman tersebut melibatkan pihak pertama berinisial SP (57) dan tetangganya, pihak kedua berinisial S (73).
Perselisihan tersebut sempat mengakibatkan kerusakan pada pintu besi rumah milik SP yang diduga dilakukan oleh pihak kedua.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Kanit Reskrim bersama personel piket kemudian memediasi kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama.
Dalam proses mediasi, kedua pihak akhirnya sepakat mengakhiri persoalan secara kekeluargaan. Keduanya juga saling memaafkan dan menuangkan kesepakatan tersebut dalam surat pernyataan perdamaian.
“Kesalahpahaman itu sudah diselesaikan dengan problem solving karena kedua belah pihak berdamai secara kekeluargaan,” ujar IPTU Nana Sandra.
Kapolsek menegaskan, langkah mediasi tersebut merupakan bentuk kehadiran Polri dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan secara damai, sekaligus mencegah kesalahpahaman berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Dengan tercapainya perdamaian, situasi di lingkungan Jalan Nagur Gang Inpres kembali kondusif. Kedua pihak diharapkan dapat menjaga hubungan bertetangga dengan mengedepankan komunikasi dan saling menghargai.
Polsek Siantar Utara juga mengajak masyarakat untuk segera menyampaikan persoalan yang berpotensi mengganggu kamtibmas kepada pihak kepolisian agar dapat dicarikan solusi sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

