Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menggagalkan pengiriman 93 kilogram ganja di Jalan AH Nasution, Medan, Jumat (14/8) malam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria asal Aceh berinisial K (30) dan AR (19).
Penangkapan berlangsung dramatis. Polisi terpaksa menghentikan mobil yang ditumpangi kedua pelaku secara paksa setelah mereka diduga berupaya melarikan diri saat mengetahui keberadaan petugas.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di kawasan bantaran rel kereta api Tembung pada awal Agustus lalu.
Dalam kegiatan tersebut, polisi menyita 3 kilogram ganja dan menangkap tiga pelaku. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, petugas memperoleh informasi mengenai rencana pengiriman ganja dalam jumlah besar ke kawasan Tembung.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang kami lakukan di Tembung beberapa waktu lalu. Dari sana, kami mendapat informasi perihal rencana pengiriman ganja dalam jumlah besar ke kawasan Tembung,” kata Rafli, Jumat (21/8).
Berbekal informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan pengintaian terhadap pergerakan jaringan tersebut. Pengawasan dilakukan mulai dari wilayah Kabupaten Dairi yang berbatasan dengan Provinsi Aceh hingga menuju Kota Medan.
Petugas kemudian mengidentifikasi mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut ganja. Kendaraan tersebut dibuntuti untuk mengetahui tujuan pengiriman sekaligus mengungkap pihak yang akan menerima barang haram tersebut.
Namun, saat melintas di Jalan AH Nasution, pergerakan mobil pelaku mulai mencurigakan. Polisi menduga kedua pelaku telah mengetahui keberadaan petugas dan berusaha melarikan diri.
Petugas kemudian melakukan penghentian paksa. Pelaku bahkan sempat mencoba kabur melalui trotoar, tetapi upaya tersebut gagal setelah personel polisi menutup jalur pelarian.
“Kami kemudian melakukan upaya paksa, tetapi pelaku ini kembali coba kabur melalui trotoar. Namun, upaya pelaku sia-sia karena pergerakan tim kami lebih cepat dengan menutup semua jalur pelarian, sehingga pelaku bisa kami ringkus,” ujar Rafli.
Setelah mobil berhasil dihentikan, polisi menangkap K dan AR. Dari dalam kendaraan, petugas menemukan 93 bungkus daun ganja kering yang dikemas dalam lima karung goni dengan total berat mencapai 93 kilogram.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, ganja tersebut rencananya dibawa ke kawasan Tembung untuk kemudian diedarkan.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Rafli menyebut identitas pihak yang diburu telah diketahui.
“Kami masih berupaya mengejar pelaku lain yang identitasnya sudah kami ketahui. Kami pastikan, ke mana pun pelaku berupaya kabur, kami pasti akan menangkapnya,” tegasnya.
Rafli juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menolak segala bentuk peredaran narkotika.
“Narkoba bukan pilihan, narkoba adalah awal dari kehancuran. Mari kita putus rantai, sama-sama kita menolak segala bentuk peredaran narkoba,” pungkasnya.

