Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan J (34), warga setempat, beserta barang bukti berupa dua paket sabu siap edar dan sembilan paket ganja kering siap edar. Petugas juga menemukan puluhan plastik klip yang digunakan sebagai pembungkus sabu serta sejumlah uang hasil penjualan narkoba.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
“Dari laporan masyarakat, kami kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap J (34) yang merupakan warga setempat. Kami temukan 2 paket sabu siap edar, dan 9 paket ganja kering siap edar juga. Selain itu, kami juga puluhan plastik klip pembungkus sabu, dan sejumlah uang hasil penjualan narkoba,” ungkap Rafli, Kamis (20/8) siang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim 3 Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan di lokasi yang disebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Rafli menambahkan, proses penangkapan sempat mendapat perlawanan dari pelaku. Pelaku yang disebut sebagai pengedar narkoba di sekitar tempat tinggalnya itu berontak dan berupaya memprovokasi warga agar proses penangkapan gagal.
“Saat penangkapan, pelaku ini melawan dan berupaya memprovokasi warga. Namun, tim kami di lapangan berhasil mengendalikan keadaan dan mengamankan pelaku berikut barang bukti ke Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk proses lebih lanjut,” tambah Rafli.
Dalam kasus tersebut, petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya. Polisi memastikan pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaku akan ditindak untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kota Medan.
“Kami masih mengembangkan kasus ini, orang-orang yang berkaitan dengan pelaku akan kami tangkap. Tidak akan ada tempat bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan,” pungkas Rafli.

