Perselisihan yang berujung pada dugaan tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan melalui pendekatan problem solving.
Penyelesaian tersebut dilakukan pada Kamis (27/8/2026) sore sekitar pukul 17.30 WIB setelah pihak yang terlibat dipertemukan dan dimediasi di Mako Polsek Siantar Selatan.
Kapolsek Siantar Selatan IPTU Suhaira Marbun, SH, menjelaskan, dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Parsoburan, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Dalam kejadian itu, pihak pertama berinisial HS (40), warga Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, diduga melakukan penganiayaan terhadap pihak kedua berinisial SMC (43), warga Kecamatan Hatonduan, Kabupaten Simalungun.
Merasa keberatan atas kejadian tersebut, pihak kedua kemudian mendatangi Mako Polsek Siantar Selatan untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, piket Pawas Kanit Reskrim IPDA J. Manihuruk, SH, bersama personel bergerak cepat melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah itu, kepolisian mengambil langkah mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Selatan. Dalam proses mediasi, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Kesepakatan damai tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan/perdamaian bermaterai. Kedua belah pihak juga telah saling memaafkan dan menyatakan persoalan tersebut diselesaikan secara baik-baik.
“Dugaan penganiayaan itu sudah diselesaikan dengan problem solving karena kedua belah pihak sudah berdamai,” ujar IPTU Suhaira.
Penyelesaian melalui problem solving tersebut menjadi salah satu bentuk pendekatan kepolisian dalam menangani persoalan masyarakat dengan mengedepankan musyawarah dan penyelesaian secara damai, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Humas Polres Pematangsiantar

