Pelarian AN (33), terduga pelaku penusukan yang menewaskan SL (32), berakhir hanya sekitar enam jam setelah peristiwa berdarah itu terjadi.
AN diamankan personel Polres Sibolga di Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 17.20 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga. Korban SL mengalami luka serius pada bagian leher setelah ditusuk menggunakan senjata tajam.
Informasi awal yang dihimpun polisi menyebutkan, kejadian bermula dari pertengkaran antara korban dengan istri terduga pelaku. Seorang saksi sempat berupaya melerai, namun situasi kemudian memanas.
Di tengah keributan tersebut, AN datang ke lokasi dengan membawa senjata tajam. Korban kemudian mengalami luka tusuk pada bagian leher hingga menyebabkan pendarahan hebat.
Warga yang melihat kejadian langsung membawa korban ke RS Metta Medika II Kota Sibolga untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, sekitar pukul 14.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
Setelah kejadian, AN diduga melarikan diri. Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan pencarian untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban memimpin langsung proses pencarian hingga akhirnya AN berhasil diamankan sekitar pukul 17.20 WIB di wilayah Kecamatan Pinang Sori.
Dalam penangkapan tersebut turut terlibat Kasat Intelkam Polres Sibolga AKP Suryantoni, S.H., Kanit Tipikor Ipda Seftian, KBO Satintelkam Ipda Dian Damanik, Kanit Pidum Aiptu Wahab Pasaribu, S.H., bersama sejumlah personel lainnya.
Sebelumnya, personel Pamapta, SPKT, Satreskrim dan Tim Inafis Polres Sibolga telah mendatangi lokasi kejadian. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Setelah diamankan, AN dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk dugaan motif dan peran terduga pelaku dalam peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Polres Sibolga menegaskan proses penyidikan masih berlangsung. Status hukum AN dan pasal yang akan diterapkan nantinya ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh penyidik.

