Persoalan hubungan asmara yang berakhir justru berbuntut persoalan baru. Seorang pria diduga mengancam mantan pasangan seorang perempuan melalui telepon hingga akhirnya persoalan tersebut ditangani Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat.
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar Aiptu Deddy Syam, S.H., bergerak cepat melakukan mediasi terhadap tiga pihak yang terlibat di Cafe D, Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho, S.H., M.H., menjelaskan, persoalan bermula dari ketidakcocokan hingga berakhirnya hubungan pacaran antara pihak I berinisial WA (32), warga Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, dengan pihak II berinisial NSS (23), warga Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Setelah hubungan keduanya berakhir, NSS kemudian mengadu kepada pihak III berinisial RT (31), warga Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Menurut keterangan polisi, RT yang menerima pengaduan tersebut kemudian menghubungi WA melalui telepon dan menyampaikan ancaman karena merasa tidak senang dengan persoalan yang terjadi.
Mendapat informasi tersebut, Bhabinkamtibmas Aiptu Deddy Syam langsung mengambil langkah mediasi. Ketiga pihak kemudian dipertemukan untuk mencari jalan keluar agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Hasilnya, ketiga pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai. Kesepakatan tersebut disaksikan orangtua dan keluarga masing-masing pihak serta dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian bermaterai.
Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho mengatakan, persoalan tersebut telah diselesaikan melalui pendekatan problem solving.
“Ketiga belah pihak sudah berdamai sehingga masalah tersebut diselesaikan dengan problem solving,” pungkasnya.
/Humas Polres Pematangsiantar

