– Jajaran Reskrim Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan menangkap seorang pria berinisial Muhammad Al Farizi (25), warga Pematangsiantar.
Pelaku diamankan saat berada di sebuah warnet di Jalan Nagur, Kota Pematangsiantar, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan kehilangan sepeda motor.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 16.40 WIB, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pencurian sepeda motor milik Muhammad Safii (37), warga Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 07.20 WIB di area parkiran milik Tommy, di Jalan Hok Samaluddin, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio Soul bernomor polisi BK 2629 WZ sebelum berangkat bekerja di PT Indo Rasa Prima.
Namun, pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, korban hendak mengambil kendaraannya dan mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi.
“Korban bersama pemilik lahan parkir, Tommy (55), sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun sepeda motor tetap tidak ditemukan,” ujar AKP Verry Purba.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp4,5 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Gunung Malela dengan nomor LP/B/199/IX/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela, tertanggal 17 September 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA R. Rumapea, S.H., bersama Kanit Intel IPDA Andre Siregar, S.H., dan tim opsnal melakukan penyelidikan serta mengumpulkan sejumlah bukti di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi Muhammad Al Farizi sebagai terduga pelaku. Petugas selanjutnya melakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku sekaligus sepeda motor yang diduga hasil curian.
“Penyelidikan tim mengarah pada sebuah warnet di Jalan Nagur, Kota Pematangsiantar, sebagai lokasi keberadaan tersangka. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan Muhammad Al Farizi tanpa perlawanan,” kata Verry.
Saat menjalani pemeriksaan, tersangka disebut mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan mengenai lokasi sepeda motor tersebut.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul tahun 2008 warna silver, dengan nomor polisi BK 2629 WZ, nomor rangka MH314D0029K94152, dan nomor mesin 14B294255.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Gunung Malela untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Verry mengatakan, proses penanganan perkara selanjutnya dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan tersangka, gelar perkara, serta langkah hukum lainnya.
Polres Simalungun mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan kendaraan bermotor, khususnya saat memarkirkannya di tempat umum.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan menjaga keamanan kendaraan bermotor, khususnya di area parkir umum. Polres Simalungun akan terus berkomitmen memberikan pelayanan yang humanis serta bertindak tegas dan profesional dalam menindak setiap tindak kejahatan demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” pungkas AKP Verry Purba.
