Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatantas berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AP (28), warga Jalan Bah Biak Kiri, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, dan JPS (29), warga Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, di depan warung milik saksi Sunardi, Jalan Sumber Jaya, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Peristiwa bermula saat korban berinisial SMS (83), warga Jalan Sumber Jaya II Lingkungan II, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, pergi ke warung milik Sunardi untuk membeli sabun sekitar pukul 11.00 WIB.
Korban datang menggunakan sepeda motor Honda Kharisma 125 D warna silver-hitam dengan nomor polisi BK 4377 WH. Setibanya di depan warung, korban memarkirkan sepeda motornya dalam kondisi mesin masih menyala dan kunci kontak masih terpasang, kemudian masuk ke dalam warung.
Sekitar tiga menit kemudian, korban keluar dari warung dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian mencari kendaraan tersebut di sekitar lokasi, namun tidak berhasil menemukannya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Pematangsiantar. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/600/IX/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Jatantas Sat Reskrim Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan. Pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, petugas berhasil mengamankan JPS di rumahnya di Jalan Bah Biak Kiri, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Dalam pemeriksaan awal, JPS mengaku terlibat dalam pencurian sepeda motor milik korban bersama AP. Ia juga mengaku bahwa sepeda motor tersebut telah dijual kepada seorang kenalannya di Jalan Sadum, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Berdasarkan keterangan tersebut, sekitar satu jam kemudian, tepatnya pukul 05.00 WIB, petugas mengamankan AP di Jalan Nagur, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kepada petugas, AP juga mengakui keterlibatannya bersama JPS dalam pencurian sepeda motor milik korban.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa satu buah kaus putih bergaris hitam, satu buah topi warna cokelat, satu buah celana pendek warna biru, dan satu buah sandal warna biru dibawa ke Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua pelaku tersebut sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana,” pungkas AKP Sandi.
