Tenang Simanungkalit (32) diamankan polisi terkait dugaan penganiayaan terhadap Murniati Magdalena (49) di Jalan Ringroad Pasar III, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Tenang diamankan tim gabungan Satreskrim Polrestabes Medan bersama Unit Reskrim Polsek Sunggal pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 22.10 WIB di kawasan Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia.
Peristiwa yang menjadi dasar laporan tersebut terjadi pada 13 September 2026 sekitar pukul 00.20 WIB. Saat itu, Murniati sedang berada di tempat usahanya ketika Tenang datang menggunakan becak motor dan memarkirkan kendaraannya di sekitar lokasi.
Menurut keterangan polisi, Tenang kemudian mengambil foto dan video tempat usaha tersebut menggunakan telepon selulernya. Murniati yang merasa keberatan kemudian menghampiri dan menanyakan alasan dirinya mengambil foto serta video.
Keduanya kemudian terlibat percakapan. Berdasarkan keterangan yang tertuang dalam laporan, Tenang menghidupkan becak motornya dan menjawab, “Suka-suka aku lah.”
Setelah itu, Tenang diduga menjalankan becak motornya hingga membuat Murniati terdorong dan terseret. Peristiwa tersebut terekam kamera CCTV dan rekamannya kemudian beredar di media sosial.
Akibat kejadian tersebut, Murniati dilaporkan mengalami sejumlah luka pada tubuh, kaki kiri terkilir, serta merasakan sakit pada bagian kepala. Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Sunggal.
Kapolsek Sunggal Kompol M. Yunus Tarigan membenarkan bahwa polisi telah mengamankan Tenang. Pengamanan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut dan mencari keberadaan terduga.
Dari pengamanan tersebut, polisi turut membawa sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit becak motor Supra X 125, satu potong baju merek Nike berwarna biru, serta satu kartu tanda penduduk (KTP).
Tenang bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polsek Sunggal untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut Yunus, dugaan aksi tersebut berkaitan dengan aktivitas Tenang membuat konten di media sosial. Polisi menduga aktivitas pengambilan gambar di lokasi usaha korban dilakukan untuk memicu keributan yang kemudian dijadikan konten TikTok.
Sementara itu, di media sosial beredar informasi bahwa Tenang kerap mengaku sebagai wartawan kondang di Kota Medan, termasuk saat melakukan siaran langsung maupun melalui unggahannya.
Namun, pengakuan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk memastikan status profesinya sebagai wartawan ataupun keterkaitannya dengan organisasi atau perusahaan pers tertentu.
Yunus menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Tenang juga masih berstatus sebagai terduga dan tetap berlaku asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Polisi selanjutnya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Tenang serta mendalami seluruh keterangan dan barang bukti untuk menentukan proses hukum berikutnya.
