Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Sakti Lubis, Kecamatan Medan Kota, Rabu (23/9) sore. Pelaku berinisial JS (30), warga setempat, diketahui merupakan residivis dalam kasus narkotika.
Dari tangan JS, petugas menyita tujuh paket narkotika jenis sabu yang diduga siap diedarkan, dua unit handphone serta sejumlah uang yang diduga hasil penjualan narkoba.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Selasa (29/9) pagi, mengatakan penangkapan JS berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya praktik jual beli narkoba di kawasan Jalan Sakti Lubis.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim 10 Satresnarkoba Polrestabes Medan yang dipimpin Kanit III IPTU Dr Berry Anggara, SH, MH, melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus JS.
“Pelaku kami tangkap di sebuah gang di sekitar tempat tinggalnya saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba. Saat kami tangkap, kami menyita tujuh paket narkotika jenis sabu, dua handphone, dan sejumlah uang hasil penjualan narkoba,” ungkap Rafli.
Rafli menambahkan, JS sebelumnya pernah terjerat kasus serupa pada 2022. Setelah menjalani hukuman, pelaku kembali melakukan praktik peredaran narkoba.
Kepada petugas, JS mengaku nekat menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam menjalankan praktik jual beli narkoba tersebut, JS mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial N. Pemasok tersebut kini masih dalam pengejaran petugas.
Rafli mengatakan pihaknya terus memburu N yang disebut berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.
“Kami pastikan N yang merupakan pemasok narkoba tidak akan bisa bersembunyi, pasti akan kami tangkap,” tegas Rafli.
