Laporan dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Simbolon, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, langsung direspons personel Polsek Siantar Barat, Rabu (30/9/2026).
Laporan tersebut masuk melalui layanan kepolisian Call Center (CC) 110 dan segera diteruskan operator kepada personel piket Polsek Siantar Barat untuk dilakukan pengecekan ke lokasi.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas IPTU Agustina T.D., mengatakan laporan dugaan curanmor tersebut disampaikan oleh seorang pelapor berinisial GM melalui layanan CC 110 bebas pulsa.
“Setelah laporan diterima, operator CC 110 Polres Pematangsiantar meneruskannya kepada piket Polsek Siantar Barat untuk segera ditindaklanjuti,” ujar IPTU Agustina.
Setibanya di lokasi, personel langsung melakukan pengecekan dan meminta keterangan awal dari pelapor yang merupakan pemilik sepeda motor.
Polisi juga melakukan pencarian terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui atau melihat kejadian tersebut guna mengumpulkan informasi awal terkait dugaan tindak pidana curanmor.
Selain melakukan pengecekan di lokasi, personel Polsek Siantar Barat menyarankan pelapor untuk membuat laporan polisi secara resmi di Mako Polsek Siantar Barat agar proses penanganan dapat dilanjutkan sesuai prosedur.
Respons cepat tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut kepolisian terhadap setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan CC 110.
/Humas P. Siantar
