Pelayanan kepolisian yang cepat, profesional, dan tidak berbelit-belit menjadi perhatian serius Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, S.H., S.I.K., M.M. Hal itu ditegaskannya saat mengecek langsung pelayanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Minggu (18/10/2026).
Pengecekan tersebut dilakukan setelah Kapolres menggelar rembuk bersama warga, kepala lingkungan (Kepling), dan gamot. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa aspirasi masyarakat tidak berhenti sebatas pembicaraan, tetapi juga menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, pengecekan tersebut merupakan bentuk pengawasan langsung terhadap pelaksanaan pelayanan di tingkat polsek, sekaligus menegaskan komitmen Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, dalam menghadirkan pelayanan yang berintegritas dan humanis.
“Kapolres memberikan sejumlah arahan dan penekanan kepada personel agar pelayanan di SPKT berjalan optimal,” ujar AKP Verry Purba saat dikonfirmasi Minggu malam.
Dalam arahannya, AKBP Hendri menegaskan bahwa setiap laporan maupun pengaduan masyarakat harus diterima dan ditangani secara profesional. Personel SPKT diminta berkoordinasi dengan Kanit Reskrim dan penyidik untuk menentukan klasifikasi perkara serta penerapan pasal yang tepat, sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam proses penanganan hukum.
Namun, koordinasi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat penerimaan laporan masyarakat.
“Koordinasi tersebut tidak boleh menghambat proses penerimaan laporan maupun pengaduan masyarakat,” tegas Kapolres.
Pelayanan Cepat, Transparan, dan Tanpa Diskriminasi
Selain menekankan ketepatan prosedur, Kapolres juga mengingatkan seluruh personel agar memberikan pelayanan secara cepat, transparan, humanis, dan tidak diskriminatif. Setiap warga yang datang untuk melaporkan dugaan tindak pidana, menyampaikan pengaduan, atau meminta bantuan kepolisian harus mendapatkan pelayanan yang layak.
Masyarakat, tegasnya, tidak boleh dipersulit ataupun dibebani prosedur di luar ketentuan yang berlaku. Prinsip tersebut menjadi penting agar warga merasa aman, dihargai, dan memperoleh kepastian saat berhadapan dengan pelayanan kepolisian.
Kapolres turut menyoroti kondisi ruang pelayanan SPKT dan lingkungan Markas Komando (Mako) Polsek. Kebersihan, kerapian, serta kenyamanan diminta tetap dijaga agar masyarakat mendapatkan suasana pelayanan yang tertib dan representatif.
Arahan itu juga dikaitkan dengan implementasi Program Quick Wins “Polres Kuat, Polsek Tangguh”, yang menitikberatkan pada peningkatan disiplin, profesionalisme, kesiapsiagaan, serta kualitas pelayanan personel.
Menurut Kapolres, polsek merupakan garda terdepan pelayanan Polri. Karena itu, kemampuan merespons kebutuhan masyarakat secara cepat, tepat, dan solutif harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
AKP Verry Purba menambahkan, pengecekan tersebut sejalan dengan masukan warga yang disampaikan dalam rembuk bersama, termasuk mengenai kecepatan respons pelayanan. Masukan itu menjadi bahan evaluasi bagi Polres Simalungun untuk terus membenahi pelayanan di jajaran polsek.
Melalui pengawasan langsung ini, Polres Simalungun menegaskan bahwa pelayanan kepolisian bukan sekadar menjalankan prosedur, melainkan juga memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang mudah diakses, jelas, dan sesuai ketentuan.
Polisi Bersama Masyarakat, Melindungi, Mengayomi, dan Melayani.

