Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Simalungun kembali menyasar lingkungan permukiman. Melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Satresnarkoba Polres Simalungun menggerebek sebuah rumah di Lingkungan VIII, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Senin malam (19/10/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang dewasa dan menyita barang bukti berupa 17 paket plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 1,99 gram. Dari hasil penyelidikan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua orang lainnya menjalani asesmen oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk proses rehabilitasi.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Selasa (20/10/2026), menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika sekaligus memperkuat keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Operasi dimulai sekitar pukul 19.00 WIB dengan melibatkan personel gabungan dari Satresnarkoba, Satsamapta, Provos, BNN Kabupaten Simalungun, serta kepala lingkungan setempat.
Pelaksanaan kegiatan dipimpin Kabag Ops Polres Simalungun AKP Tukkar Lungun Simamora, S.H., M.H., yang mewakili Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, S.H., S.I.K., M.M. Turut terlibat Kasat Resnarkoba AKP Charles H. Nababan, S.H., dan Kanit 2 Satresnarkoba IPDA Horas Butarbutar, S.H.
Berawal dari penggerebekan di Sinaksak
Dalam penggerebekan di Lingkungan VIII, petugas mengamankan dua laki-laki dan seorang perempuan yang masing-masing mengaku bernama Andri Wardan Lubis alias Gebo, Ferdiansah alias Petet, dan Clarizaniwa Indira alias Niwa.
Dari lokasi pertama, polisi menemukan dua bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, sebuah kaca pirex, enam sendok dari pipet plastik, satu mancis biru merek Tokai, alat isap sabu atau bong yang terbuat dari botol air mineral, serta sebuah telepon genggam Android merek Oppo berwarna biru.
Penyelidikan kemudian berkembang setelah Andri mengaku masih menyimpan narkotika di rumahnya. Ia juga menyebut seseorang bernama Gones, yang menurut keterangannya berdomisili di Jalan Ulakma Sinaga, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, sebagai pihak tempat ia memperoleh barang tersebut.
Berbekal informasi itu, petugas bergerak ke rumah Andri di Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar. Penggeledahan di kamar belakang rumah tersebut kembali menemukan 15 paket plastik klip transparan kecil yang diduga berisi sabu.
Polisi selanjutnya mengembangkan penyelidikan ke rumah seseorang yang disebut bernama Gones. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Satu tersangka, dua orang menjalani asesmen
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi 17 paket plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,99 gram, satu sendok dari pipet plastik, satu kotak elektrik saver, satu dompet panjang berwarna hitam, serta satu telepon genggam Android merek Infinix berwarna putih.
Polres Simalungun mengidentifikasi tiga orang yang diamankan sebagai Andri Wardan Lubis (36), wiraswasta; Ferdiansah (24), wiraswasta; dan Clarizaniwa Indira (27), mahasiswi. Ketiganya berasal dari wilayah Kecamatan Tapian Dolok dan sekitarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang disampaikan kepolisian, Andri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai penjual narkotika. Sementara itu, Ferdiansah dan Clarizaniwa menjalani asesmen oleh BNN untuk menentukan penanganan lebih lanjut melalui rehabilitasi.
Adapun keterlibatan masing-masing pihak serta dugaan keterkaitan dengan pemasok yang disebutkan dalam pemeriksaan masih menjadi bagian dari proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi ajak warga berani melapor
Selain melakukan penindakan, kepolisian juga menyampaikan pesan pencegahan kepada masyarakat setempat. Kapolres Simalungun bersama Kasat Resnarkoba, melalui kepala lingkungan, mengimbau warga agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Masyarakat juga diminta segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka.
AKP Verry Purba menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Menurutnya, partisipasi warga menjadi salah satu unsur penting dalam mendeteksi serta mencegah peredaran narkoba sejak dini.
Melalui pelaksanaan KRYD dan P4GN, Polres Simalungun berharap upaya penindakan dan pencegahan dapat berjalan beriringan untuk menekan peredaran narkotika serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan narkoba.

