Polsek Medan Kota kembali mengungkap kasus pencurian tabung gas. Seorang wanita yang diketahui merupakan residivis diamankan petugas setelah diduga mencuri tabung gas milik warga di Jalan Pelajar, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota.
Pelaku diketahui bernama Fitri Siregar (30), warga Jalan Bahagia No. 1 E, Kecamatan Medan Kota. Ia diamankan petugas di kawasan Jalan Tuasan, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Jumat (30/10/2026) dini hari.
Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan, SH, MH, melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan, SH, MH, mengatakan pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam kasus mucikari.
“Pelaku merupakan residivis yang mencuri tabung gas milik korban Noviyanti Elisabeth (43), warga Jalan Pelajar No. 138-A, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota,” ujar Poltak Tambunan kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).
Dijelaskannya, pencurian tersebut terjadi pada Selasa (30/9/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, adik korban hendak memasak di dapur dan mencoba menyalakan kompor gas. Namun, kompor tidak menyala karena tabung gas ternyata sudah tidak berada di tempatnya.
Merasa curiga, korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di rumahnya. Dari rekaman tersebut terlihat seorang wanita masuk ke area dapur bersama seorang pria yang membawa becak. Keduanya diduga mengambil tabung gas milik korban.
Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Medan Kota.
Poltak Tambunan juga mengungkapkan bahwa pelaku pernah ditangkap oleh Polda Sumatera Utara pada 2019 dalam kasus mucikari dan menjalani hukuman selama satu tahun di Rutan Tanjung Gusta.
Penangkapan Fitri bermula ketika petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan seorang wanita yang diduga sebagai pelaku pencurian di Jalan Tuasan, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung.
Mendapat informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak Tambunan bergerak menuju lokasi. Setibanya di sana, petugas mendapati pelaku sedang berada di sebuah pos satpam dan langsung mengamankannya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri tabung gas milik korban bersama seorang pria yang dikenal dengan nama panggilan Okop. Tabung gas hasil curian tersebut kemudian dijual seharga Rp200.000.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Medan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

